Magetan (ANTARA) - Seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Magetan, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah mengikuti kegiatan persiapan Pemilu 2024.
Informasi yang diperoleh di Magetan, Selasa, menyebutkan petugas KPPS itu bernama Rita Setyaningsih (41), warga Maospati, Magetan, yang meninggal pada Senin (12/2), sehari setelah mengikuti rapat KPPS untuk persiapan pemilu.
Rita Setyaningsih diketahui memiliki riwayat penyakit hipertensi atau tekanan darah tinggi.
Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin menyampaikan belasungkawa mendalam kepada almarhumah dan KPU RI akan memberikan perhatian kepada para petugas penyelenggara pemilu yang jatuh sakit atau meninggal dunia saat bertugas.
"KPU mengucapkan belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah Rita Setyaningsih," ujar Fahrudin dikonfirmasi wartawan di Magetan.
Rita Setyaningsih merupakan anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 014 Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan. Dia juga tercatat aktif sebagai staf di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan.
Almarhumah sempat mengikuti serangkaian kegiatan persiapan pemungutan suara selama tiga hari berturut-turut, sejak Jumat (9/2) hingga Minggu (11/2) malam.
Pada Minggu (11/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Rita mulai mengeluhkan pusing, tangan sebelah kanan kaku dan tangan sebelah kiri lemas.
Rita kemudian dibawa ke Unit Gawat Darurat RSAU Efram Harsana Lanud Iswahjudi Maospati, Magetan. Namun, pada Senin pagi sekitar pukul 04.00 WIB, Rita dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Mengenai pengganti anggota KPPS yang meninggal, KPU Magetan akan melakukan penggantian dengan menunjuk orang lain yang juga warga setempat.
"Akan ada pengganti antarwaktu (PAW) untuk menggantikan tugas almarhumah," kata Fahrudin.
Guna mencegah kejadian serupa, KPU Kabupaten Magetan akan memberikan makanan tambahan serta vitamin kepada belasan ribu petugas KPPS setempat.
Fahrudin berharap kejadian tersebut tidak terjadi pada petugas KPPS lainnya dan semua anggota penyelenggara pemilu dapat bertugas dengan lancar hingga selesai.(*)