Surabaya (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sudah betul tidak gugur dengan kata lain tidak membatalkan putusan, karena KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Putusan DKPP RI yang menyatakan KPU terbukti secara etik dan pedoman perilaku penyelenggara bersalah, kata Iman, secara hukum sudah benar. Namun, menurut dia apa yang dilaksanakan KPU RI dalam menerima pendaftaran sudah benar.
Ketua Badan Kerja Sama Dekan FH PTN Se-Indonesia ini mengungkapkan dengan adanya sidang DKPP tersebut nantinya ke depan KPU bisa lebih komunikatif dengan DPR untuk mengantisipasi lebih jauh adanya gugatan-gugatan terhadap undang-undang pemilu, sehingga diharapkan tahapan yang sudah terjadwal tidak terganggu.
"Pembuat undang-undang pemilu dalam hal ini DPR tidak mengetahui produknya bisa digugat, tenggat waktu yang tidak signifikan menjadi salah satu hal KPU belum bisa mengajukan perubahan UU, termasuk merekomendasikan putusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Ia menilai dengan adanya sidang DKPP ini menunjukkan makin kuatnya kontestasi politik, sehingga DPR dan KPU harus lebih memperkuat pondasi hukumnya.
"KPU hanya menjalankan amanah undang-undang serta putusan undang-undang. Jadi, KPU maju kena mundur pun kena dalam kasus ini. Sehingga apa yang dilakukan KPU waktu itu sama-sama memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.
Iman mengungkapkan putusan DKPP ini perlu diapresiasi, karena menemukan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU Pusat. "Ini membuktikan adanya keinginan kuat dari penyelenggara pemilu untuk tetap independen dan imparsial," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Dekan FH Unair: Putusan DKPP tak pengaruhi pencalonan Gibran
Senin, 5 Februari 2024 20:12 WIB
karena KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi