Surabaya (ANTARA) - Prof. Budi Santoso atau yang biasa disapa Prof. Bus mengirim surat kepada Rektor Universitas Airlangga (Unair) untuk menanyakan alasan pemberhentian dirinya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK).
"Kami datang ke Kampus C (Unair) tadi, ke kantor rektor dengan niatan baik. Kami ingin mengantarkan sebuah surat yang isinya klarifikasi dan mempertanyakan alasan dan prosedur apa yang diberlakukan kepada kami. Sehingga begitu singkatnya saya mendapatkan SK (pemberhentian) tersebut," tutur Prof Bus didampingi tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum terkait dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), di kampus setempat, Senin.
Seperti diketahui, Prof. Bus diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair Surabaya. Kabar pemberhentian dirinya itu diketahui usai rektor meminta Prof. Bus menghadap, namun ia tidak bisa memenuhi karena sedang berada di Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2024.
Isu yang berkembang, pencopotan Prof. Bus buntut dari penolakannya terhadap rencana pemerintah yang akan mendatangkan dokter-dokter asing ke tanah air.
Prof. Bus berharap surat yang dilayangkan itu bisa segera dijawab oleh pihak Rektor Unair agar ada kejelasan mengenai alasan dirinya dicopot dari jabatan sebagai Dekan FK, sehingga tidak menjadi spekulasi liar di tengah-tengah masyarakat.
"Maka kami mengajukan suatu surat yang isinya adalah pertanyaan dan klarifikasi yang terkait dengan alasan dan prosedur yang terkait dengan pemberhentian saya," ujarnya.
Dengan adanya surat itu, Prof. Bus juga menginginkan akan terwujud dialog dan komunikasi yang baik antara dirinya dengan pihak rektor untuk mencari solusi pascakasus ini mencuat demi nama baik Unair.
"Rumah besar ini harus kita rawat, dengan hati yang lebar, fikiran yang matang dan jiwa yang tenang. Kita ingin Universitas Airlangga bisa maju dan berkembang," tuturnya.
*)Untuk informasi lebih lanjut terkait Unair, bisa mengunjungi laman https://www.unair.ac.id/
Diberhentikan sebagai Dekan FK, Prof Bus kirim surat keberatan ke Rektor Unair
Senin, 8 Juli 2024 18:28 WIB