Oknum Polisi Pencuri Kayu Divonis 15 Bulan
Rabu, 16 November 2011 17:23 WIB
Madiun - Oknum Anggota Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Aris Wibowo, terdakwa kasus pencurian kayu di wilayah hukum Kabupaten Madiun, Jatim, divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara oleh majelis hakim PN setempat.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Rabu, majelis hakim menyatakan, Terdakwa Aris terbukti bersalah dan terlibat pencurian kayu di hutan milik Perum Perhutani tepatnya di petak 292 A Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Wungu, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun, bersama sejumlah pelaku lainnya.
Kejadian tersebut terjadi pada 24 April 2011, dimana Aris tertangkap basah berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat digerebek Polisi Hutan (Polhut) KPH madiun dan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Wungu.
"Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah dan melanggar pasal 50 ayat 3 juncto pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," ujar Hakim Ketua Bandung Suhermoyo.
Menurut dia, terdakwa terbukti melakukan tindakan pencurian kayu sesuai bukti-bukti dan keterangan para saksi di persidangan. Aris diduga berperan sebagai penadah kayu hasil curian. Buktinya, petugas menemukan truk bernopol AE-9572-S milik Aris yang digunakan untuk mengangkut 21 batang kayu gelondongan berbagai ukuran hasil curian saat penggerebekan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 1 tahun 6 bulan penjara. Hanya saja, hukuman 1 tahun 3 bulan tersebut mendekati tuntutan jaksa karena sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Hal yang memberatkan tersebut antara lain, terdakwa sudah pernah disidang untuk kasus pidana lain dan berbelit-belit saat memberikan keterangan selama proses persidangan. Adapun hal yang meringankan, adalah terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madiun, Teguh Subroto, menyatakan pikir-pikir. Pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk memberikan jawaban ke pengadilan setempat.
"Kami akan pikir-pikir dulu. Kami memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk membahas semua ini dengan tim JPU lainnya," ujar Teguh.
Hal yang sama diungkapkan oleh Aiptu Aris. Dirinya yang tidak didampingi oleh penasihat hukum ini juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Kabupaten Madiun.
Aiptu Aris ditangkap oleh gabungan petugas Polsek Wungu, Polres Madiun dan polhut Perum Perhutani setempat saat patroli di hutan pada Minggu, 24 April 2011. Saat itu, oknum polisi tersebut beserta beberapa temannya hendak menaikkan kayu yang diduga hasil curian ke sebuah truk bernomor polisi AE-9572-S. (*)