Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur mengusut dugaan kecurangan rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Karang Penang.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah di Sampang, Jumat, mengatakan kasus rekrutmen anggota KPPS yang diduga curang itu terjadi di Desa Karang Penang Oleh, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
"Kami telah memanggil sebanyak tiga orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan, kasus dugaan kecurangan dalam rekrutmen anggota KPPS itu, terkait nama 44 anggota KPPS terpilih yang berbeda dengan hasil berita acara pleno PPS.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh institusi itu menyebutkan, bahwa perubahan sebagian nama anggota KPPS terpilih dengan berita acara yang disampaikan kepada KPU Sampang, karena PPS dan sebagian anggota PPK di Kecamatan Karang Penang berdalih untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen calon anggota KPPS di Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang itu mencuat, setelah pihak yang dirugikan berunjuk rasa ke kantor PPS setempat.
Mayoritas protes karena kecewa namanya tidak dimasukkan sebagai anggota KPPS terpilih dalam Pemilu 2024, sedangkan yang masuk sebagai anggota sebagaimana diumumkan oleh PPS yang tidak mendaftar.
“Jelas kami sangat kecewa. Nama saya tidak muncul, sedangkan nama yang tidak mendaftar justru dinyatakan lolos seleksi sebagai anggota KPPS," kata peserta seleksi KPPS Diki Sugianto.
Ia juga menyebut sejumlah nama yang tidak mendaftar sebagai anggota KPPS dan tidak menyerahkan berkas administrasi pendataan, akan tetapi namanya diumumkan sebagai salah peserta seleksi yang lolos administrasi.
“Ini kan sangat aneh, siapa yang menyelipkan nama-nama tersebut," katanya, mempertanyakan.
Jumlah petugas penyelenggara pemilu sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sampang sebanyak 19.028 orang.
Mereka itu akan bertugas melaksanakan pemungutan suara pada hari H pencoblosan pada 14 Februari 2024 di 2.726 TPS tersebar di 180 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sampang.