Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang SD-SMP negeri melakukan penambahan jumlah kelas saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.
"Sekolah negeri tidak boleh menambah kelas," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Setiap pihak SD-SMP di Kota Surabaya juga tak diperkenankan untuk menerima peserta didik apabila jumlah murid baru yang ada sudah mencukupi kuota.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah kecurangan saat masa penerimaan siswa-siswa baru berjalan.
"Saya minta jangan ada lagi sekolah yang menerima titip KK," ucap Cak Eri, sapaan akrabnya.
Wali Kota meminta apabila orang tua calon peserta didik baru bisa legawa ketika anaknya tidak diterima di sekolah negeri dan harus menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Namun, kata dia, pemilihan sekolah swasta kata dia juga harus disesuaikan dengan kemampuan setiap orang tua.
Sedangkan, untuk pihak sekolah swasta juga harus terbuka, yakni dengan mencantumkan beragam detail ketentuan saat masa pendaftaran, seperti besaran biaya SPP maupun uang gedung.
"Jangan ketika daftar ternyata SPP-nya mahal, jadi dimunculkan sejak awal agar orang tua tahu di depan," ujarnya.
Apabila ada pelajar yang berasal dari kategori keluarga miskin (gamis) dan menempuh bersekolah di sekolah swasta, lanjut dia, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap membantu biaya pendidikannya.
"Kami gunakan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) untuk kami titipkan ke sekolah swasta," kata Cak Eri.
Diharapkan langkah yang ditempuh ini bisa memeratakan sistem pendidikan di Kota Surabaya.
"Baru tahun kemarin sudah tidak ada titipan, jumlah murid swasta sama persis dengan jumlah murid negeri bahkan lebih banyak swasta," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan pihak sekolah negeri sudah diminta komitmen menerapkan aturan soal PPDB.
"Semua sudah paham, kami data mulai awal," tutur dia.
Sedangkan untuk sekolah swasta, Dispendik Surabaya bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) membentuk skema promosi sekolah swasta.
Namun, dia meminta pihak sekolah swasta juga terbuka soal ketentuan pendaftaran calon peserta didik baru, sebagaimana yang diminta Wali Kota Surabaya.
"Sebaiknya sejak jauh hari bisa disampaikan informasi lengkap kepada calon pendaftar," ucap dia.