Polisi Sita Aset Bos Koperasi Trenggalek
Senin, 7 November 2011 19:37 WIB
Trenggalek - Penyidik Kepolisian Reror Trenggalek, Senin, menyita harta benda milik Bambang Sutrisna, bos Koperasi Serba Usaha Dharma Putra, Kecamatan Durenan, yang menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah.
"Penyitaan ini sebagai langkah pengamanan terhadap aset milik saudara Bambang Sutrisna yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSU," Kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Siti MUnawaroh.
Barang-barang yang disita, antara lain berupa perabot rumah tangga serta peralatan elektronik yang berada di dalam kantor sekaligus rumah Bambang Sutrisna di Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
"Sementara yang kami sita adalah barang-barang bergerak sedangkan untuk harta yang tidak bergerak seperti tanah maupun bangunan kami masih menunggu surat izin khusus dari pengadilan," katanya.
Meskipun telah dilakukan penyitaan, namun seluruh barang milik Bambang tersebut tetap dibiarkan berada di dalam rumah. Petugas dari kepolisian hanya mengumpulkan seluruh barang di satu tempat/ruangan untuk kemudian disegel dari luar.
"Ini namanya sita di tempat. Selain disegel, kami juga memasukkan ini dalam berita acara penyitaan," ujarnya.
Menurut Siti, keputusan sita di tempat itu dilakukan dengan pertimbangan keamanan. Sebab hingga saat ini di markas Polres Trenggalek belum memiliki tempat khusus untuk menyimpan barang sitaan.
"Meskipun barang bukti tidak kami amankan di mapolres, namun pengawasan terhadap aset milik tersangka itu tetap kami lakukan, jangan sampai barang tersebut hilang atau berpindah tangan," tandasnya.
Dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan uang nasabah tersebut, polisi berencana menjerat Bambang dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Saat kami periksa, tersangka tidak mengakui kalau telah menggelapkan dana nasabah. Dia hanya mengaku telah terjadi kesalahan manajemen saja. Bagi kami itu tidak menjadi masalah karena punya bukti yang kuat untuk menjeratnya," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Bambang Surtisna yang juga PNS di bagian umum Pemkab Trenggalek ini diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp4,5 millar.
Akibatnya, ratusan nasabah koperasi Dharma Putra tersebut tidak bisa mengambil uang simpanan yang telah ditabung selama bertahun-tahun.
Sementara itu, terkait kasus yang menjerat salah satu PNS di Pemkab Trenggalek tersebut, pemerintah daerah setempat sejauh ini belum mengambil tindakan terkait disiplin kepegawaian.
"Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, maka kami serahkan sepenuhnya prosesnya pada penegak hukum, sementara itu terkait statusnya sebagai PNS kami masih menunggu hingga ada keputusan pengadilan," kata Kabag Humas Pemkab Trenggalek Yoso Mihardi. (*)