Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Jawa Timur, akan merekrut sebanyak 437 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS), disesuaikan dengan jumlah TPS di kota setempat untuk membantu mengawasi pelaksanaan pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengatakan proses rekrutmen tersebut dilakukan secara terbuka, dan saat ini masih proses sosialisasi untuk merekrut mereka dan nantinya mulai pendaftaran pada 2-6 Januari 2024.
"Kami mulai sosialisasi untuk pendaftaran pengawas TPS," ujarnya di Blitar, Senin.
Menurut dia, persyaratan petugas pengawas tempat pemungutan suara tersebut hampir sama dengan syarat pendaftaran KPPS yakni warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca juga: Bawaslu Blitar terima anggaran Rp18,39 miliar untuk Pilkada 2024
"Terdapat juga pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat, tidak pernah dipidana selama lima tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS, dan beberapa persyaratan lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan pengawas TPS mempunyai masa kerja satu bulan, dan akan diperbantukan mengawasi kegiatan di TPS masing-masing seperti memantau kedatangan logistik, cek daftar pemilih tetap (DPT), mengawal setiap tahapan dalam kegiatan serta beberapa agenda lainnya, dan honor selama satu bulan sekitar Rp1 juta.
"Kami juga mendorong secara aktif partisipasi perempuan untuk ikut serta mendaftar sebagai pengawas TPS. Untuk itu, sosialisasi gencar dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan penertiban alat peraga kampanye (APK), Bawaslu Kota Blitar telah melakukan penertiban terhadap 187 titik alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar ketentuan.
Menurut dia, pelanggaran yang banyak dilakukan, seperti pemasangan APK di fasilitas umum, dan juga dipasang di pohon dengan menggunakan paku, padahal pihaknya sudah menjelaskan terkait hal-hal yang melanggar ketentuan.
Sesuai dengan ketentuan yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dah lembaga pendidikan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga meminta kepada calon legislatif dan parpol peserta pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye.
Sebelumnya Bawaslu Kota Blitar juga memberikan peringatan secara tertulis ataupun perintah penurunan APK dalam waktu 1x24 jam. Jika dilanggar, yang bersangkutan kemudian diberi sanksi.
Bawaslu Kota Blitar rekrut 437 pengawas TPS
Selasa, 26 Desember 2023 6:14 WIB