Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 10 juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di seputar kawasan wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) ditindak oleh pemerintah kota (pemkot) setempat, lantaran mematok tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku.
Penertiban terhadap para jukir liar tersebut dilakukan saat berlangsungnya masa libur Natal 2023.
"Kami tindak sekitar 10 jukir liar yang menarik di atas ketentuan, ada narik Rp20 ribu bahkan sampai Rp50 ribu untuk kendaraan roda empat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya M Fikser ditemui di kantornya, Senin.
Puluhan jukir liar pun juga sudah dibawa ke Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk melaksanakan sanksi sosial.
"Sanksi sosialnya di Liponsos, seperti bersih-bersih area Liponsos, memberi makan, mencuci piring orang dalam gangguan jiwa (ODGJ)," ujar dia.
Fikser menjelaskan penindakan terhadap jukir liar dilakukan usai Satpol PP Kota Surabaya menerima permintaan bantuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, selain itu menindaklanjuti aduan dari para pengunjung KBS.
"Kami amankan sekitar jam 12.00 sampai 14.00 WIB kami bawa ke Satpol PP, kami mengajukan juga untuk tindak pidana ringan (tipiring) ke jajaran samping," ucapnya.
Saat ini, kata dia petugas tetap disiagakan di lokasi serupa untuk mencegah munculnya jukir liar di sekitaran KBS hingga kawasan Jalan Diponegoro.
"Jadi kami bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tetap melakukan pengawasan," ucap dia.
Pengawasan terhadap jukir liar juga dilakukan Pemkot Surabaya di kawasan wisata lainnya, seperti Advanture Land Romo Kalisari maupun Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran.
Pemkot Surabaya mengimbau bagi masyarakat yang mendapati aksi jukir liar di kawasan KBS agar segera melaporkan hal itu kepada petugas maupun melalui layanan aduan "Wargaku".
"Laporan melalui aplikasi dan bisa lewat petugas di sana, kemudian kalau masyarakat mengetahui petugas-nya tidak melakukan penindakan sekalian laporkan saja dia, ambil foto-nya dan nanti kami klarifikasi kenapa dia tidak ambil sikap di lapangan," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas praktik parkir liar di seluruh wilayah kota setempat.
"Tarifnya itu bisa sampai Rp50 ribu, itu sudah masuk tindak pidana pemerasan, penindakan kami serahkan ke jajaran samping," kata dia.
Dia mengimbau bagi masyarakat yang hendak berkunjung namun tidak mendapatkan parkir di area KBS, maka bisa memanfaatkan keberadaan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).
"Petugas kami menyodorkan scan rute parkir ke pengemudi kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke KBS," ucapnya.