Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, merampungkan berkas perkara dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yakni IR dan WM, yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin serta tanpa dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengemukakan proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi selesai dilakukan sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 29 November 2023.
"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada besok (Selasa, 12/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar," katanya di Blitar, Senin.
Pihaknya menambahkan, kedua tersangka sebenarnya telah berada di Lapas Blitar mulai 31 Oktober 2023 dengan status dititipkan. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga segera mengikuti proses hukum selanjutnya.
Terungkapnya temuan WNA yang tinggal tanpa izin itu dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blita. Terdapat laporan adanya warga negara asing, sehingga petugas langsung ke lokasi. Keduanya berinisial IR dan WM asal Pakistan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada IR dan WM ini melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai pada 30 November 2022. Dari Dumai, IR dan WM melakukan perjalanan ke Kabupaten Blitar melalui Surabaya," katanya.
Ia menambahkan, IR dan WM memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena IR memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri antara IR dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia. Selanjutnya IR dan WM melakukan percobaan untuk berangkat ke Australia secara ilegal.
Pada saat masuk ke Indonesia, kata dia, IR dan WM ternyata tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masih berlaku.
"Dengan ditemukannya fakta dimaksud, maka IR dan WM diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian," katanya.
Dirinya mengatakan, pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan WM adalah Pasal 119 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Pasal 55 KUHP, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.