Surabaya (ANTARA) - Seorang oknum buruh pelaku dugaan penganiayaan terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya saat demo UMK, Kamis (30/11) berinisial RTAP (26) menyerahkan diri ke kepolisian resor kota besar (Polrestabes) setempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menyebut pelaku menyerahkan diri dengab diantarkan rekan-rekannya.
Pelaku datang lantaran berkeinginan untuk berdamai. Namun, kata Hendro, pihaknya tetap melanjutkan proses pemeriksaan kepada RTAP.
"Tetapi berdasarkan alat bukti yang kami miliki, menaikkan status tersangka," ujarnya.
Kepolisian mempersangkakan RTAP dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-Sama atau Pengeroyokan. Pelaku terancam hukum maksimal lima tahun penjara.
Kendati demikian, dikarenakan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pelaku, kepolisian tidak melakukan penahanan.
"Tidak kami tahan, karena dia kooperatif menyerahkan diri, siap hadir dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," ujarnya.
Selain itu, Hendro menyebut berdasarkan hasil penyelidikan diperkirakan jumlah pelaku lebih dari satu orang.
Karenanya, dia meminta bagi pihak-pihak yang merasa melakukan tindak penganiayaan agar secepatnya menyerahkan diri.
"Silakan yang merasa ikut mohon lapor, tapi kalau tidak kami masih melanjutkan pengejaran sampai pelapor mencabut laporan," kata dia.
Sebelumnya, dua petugas Satpol PP Kota Surabaya mengalami tindak penganiayaan oleh oknum buruh yang tengah melintas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Dua petugas Satpol PP itu adalah TA dan AM, mereka dianiaya ketika hendak membantu mencarikan akses jalan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan imbas demo UMK.
Akibatnya TA dan AM mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewandhie Surabaya.
Seorang terduga penganiaya Satpol PP serahkan diri ke polisi
Selasa, 5 Desember 2023 20:56 WIB
Diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik menyerahkan diri