Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membutuhkan sebanyak 17.136 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada 2.448 tempat pemungutan suara saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024.
"Kebutuhan petugas KPPS sebanyak 17.136 orang ini karena masing-masing TPS membutuhkan sebanyak tujuh orang petugas, sedangkan jumlah TPS di Pamekasan sebanyak 2.448 TPS," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Pamekasan Fathor Rohman di Pamekasan, Senin.
Ia menjelaskan saat ini lembaganya telah menyusun prasyarat pokok bagi warga yang hendak mendaftar sebagai calon anggota KPPS di masing-masing TPS tersebut.
"Sesuai jadwal, pengumuman rekrutmen calon anggota KPPS akan disampaikan kepala khalayak melalui masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan se-Kabupaten Pamekasan," jelasnya.
Pendaftaran akan berlangsung mulai 11 hingga 20 Desember 2023, sedangkan pengumuman pendaftaran mulai tanggal 9 Desember 2023.
Menurut Fathor, KPU RI telah menetapkan tahapan rekrutmen calon anggota KPPS sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi calon anggota, pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, lalu pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan penetapan anggota KPPS.
Persyaratan yang harus dipenuhi pada pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 sebagaimana Pasal 35 Ayat1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 meliputi warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Berikutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Selanjutnya pendaftar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Persyaratan juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen lain sebagai penguat atau pendukung," katanya.
Persyaratannya, lanjut dia, menyertakan surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, melampirkan fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir dan surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Berikutnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, serta daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4x6 centimeter.