Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejari Bondowoso menggantikan Puji Triasmoro yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi.
Mia Amiati dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis meminta supaya Kajari Bondowoso yang baru segera mengembalikan situasi kerja dan memotivasi seluruh jajaran untuk bangkit dan kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan penegakan hukum.
"Selain itu, juga harus segera mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, integritas moral menurut dia adalah standar wajib yang harus dimiliki oleh korps Adhyaksa dimanapun berada.
"Standar minimum tersebut merupakan karakter dasar yang melekat pada semua jaksa di Jatim," ucapnya.
Mia mengingatkan Kajari Bondowoso yang baru dilantik ini untuk menjaga netralitas Kejaksaan dalam kontestasi politik.
"Ini untuk mewujudkan atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak dalam mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah perpecahan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Para tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Kemudian, dua orang pihak swasta yakni dari CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Mia Amiati dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis meminta supaya Kajari Bondowoso yang baru segera mengembalikan situasi kerja dan memotivasi seluruh jajaran untuk bangkit dan kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan penegakan hukum.
"Selain itu, juga harus segera mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, integritas moral menurut dia adalah standar wajib yang harus dimiliki oleh korps Adhyaksa dimanapun berada.
"Standar minimum tersebut merupakan karakter dasar yang melekat pada semua jaksa di Jatim," ucapnya.
Mia mengingatkan Kajari Bondowoso yang baru dilantik ini untuk menjaga netralitas Kejaksaan dalam kontestasi politik.
"Ini untuk mewujudkan atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak dalam mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah perpecahan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Para tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Kemudian, dua orang pihak swasta yakni dari CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.