Surabaya (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis Penyiaran PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran.
"Melalui bimtek PKPI hari ini, kami berharap lembaga penyiaran dapat berdiskusi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPID Jawa Timur berkaitan dengan Program Siaran Kampanye," kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjitrosoewarno saat membuka acara Bimtek secara daring di Surabaya, Senin.
Menurut dia, KPID Jatim juga mendorong lembaga penyiaran untuk berkoordinasi dengan KPU dan bawaslu kabupaten/kota untuk menciptakan sinergisitas dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang sehat dan bermartabat.
Bimtek itu selama tiga hari, 20 hingga 22 November 2023. Tujuan dari bimtek ini adalah untuk mencegah siaran partisan di lembaga penyiaran Jawa Timur selama masa kampanye hingga pemungutan suara.
Bimtek ini terbagi menjadi enam sesi dengan peserta dibedakan berdasarkan jenis lembaga. Media penyiaran yang dimaksud dari lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta (LPS) radio lokal, LPS televisi lokal, lembaga penyiaran swasta siaran sistem jaringan (LPS SSJ), lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran lokal.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari yang bertanggung jawab pada pelaksanaan bimtek menyebutkan ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur.
Baca juga: KPID Jatim latih relawan pengawas penyiaran jelang kampanye pemilu
Dijelaskan bahwa regulasi yang wajib dipenuhi oleh lembaga penyiaran tidak hanya Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tetapi juga Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran, Kode Etik Jurnalistik, Etika Pariwara, Peraturan KPI tentang Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Kampanye.
Adapun topik yang dibahas mulai dari keberimbangan penyiaran untuk peserta pemilu untuk semua program siaran. Lembaga penyiaran juga memberikan kesempatan kepada masing-masing partai untuk beriklan sebanyak 10 spot dan sisa yang tak digunakan tersebut dilarang untuk dijual ke partai lain.
Lembaga Penyiaran juga hanya boleh menggunakan lembaga survei yang terverifikasi KPU saat menayangkan hitung cepat.
"Tayangan hitung cepat pun hanya boleh dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara selesai. Tujuannya untuk mencegah pemilih di TPS lain terpengaruh. Tayangan itu dinyatakan bukan sebagai penghitungan resmi," kata Sundari.
Sundari juga mengimbau Lembaga Penyiaran untuk berhati-hati meski tidak melakukan siaran partisan. Pelanggaran penyiaran tetap bisa terjadi selama masa kampanye meski bukan pelanggaran pemilu. Misalnya, terkait dengan produk dewasa yang muncul di berita, iklan, atau siaran kampanye lainnya.
"Contohnya iklan kampanye yang menampilkan orang yang tengah merokok dan iklan tersebut tayang di bawah jam 10 malam. Meski itu tidak melanggar ketentuan iklan kampanye, itu melanggar ketentuan penyiaran dan akan mendapatkan sanksi administrasi dari KPI," kata Sundari.
Kampanye di media massa mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Bimtek yang diikuti lebih dari 300 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur ini merupakan upaya KPID Jatim dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil.
Dengan membatasi siaran partisan, kata dia, KPID Jatim berharap lembaga penyiaran menghasilkan produk yang berkualitas dan bermartabat.