Lumajang (ANTARA) - Petugas mengevakuasi bangkai mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi N-7646-T yang tertabrak KA Probowangi untuk menjauh dari rel kereta api pasca-kecelakaan yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam
"Alhamdulillah bangkai mikrobus sudah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta," kata Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Anwar Yuli Prastyo saat dihubungi per telepon, Senin dini hari.
Satu unit kendaraan mikrobus bernomor polisi N-7646-T tertabrak KA Probowangi di perlintasan kereta api tidak terjaga di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Minggu (19/11) malam pukul 19.53 WIB yang mengakibatkan 11 orang penumpang mikrobus meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat.
"Jarak mobil dengan rel kereta usai insiden tersebut sekitar 2 meter, namun petugas tetap menjauhkan bangkai mikrobus agar tidak menganggu perjalanan kereta api karena banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi," tuturnya.
Ia mengatakan perjalanan beberapa kereta api di lokasi kejadian usai kecelakaan tersebut tetap berjalan normal, namun kecepatannya dikurangi karena banyaknya warga yang berada di lokasi kejadian berada di sekitar rel KA.
"Tidak ada perjalanan KA yang terganggu akibat kecelakaan itu, namun KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar 13 menit tiba di sejumlah stasiun tujuan menuju Stasiun Gubeng Surabaya," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang terutama perlintasan tidak terjaga atau tanpa palang pintu dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali," imbuhnya.
KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," tambahnya.