Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menggelar operasi skala besar berupa yustisi dan Asuhan Rembulan dengan sasaran tempat-tempat prostitusi dan peredaran minuman keras ilegal di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa operasi skala besar tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Operasi Asuhan Rembulan tidak hanya mengawasi kenakalan remaja, tetapi juga menindak minuman keras yang dibawa oleh mereka dan penjualnya," katanya.
Fikser menjelaskan bahwa operasi Asuhan Rembulan akan melibatkan kecamatan dan perangkat daerah (PD) terkait, di antaranya Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinkopdag untuk menangani penjualan minuman keras ilegal," ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa tempat penjualan minuman keras tanpa izin akan disegel dan ditutup sampai penjual urus perizinan sesuai dengan peraturan daerah (perda).
"Kalau tidak ada izin, kami segel dan tutup sampai penjual mengurus izin sesuai dengan perda yang berlaku," kata Fikser.
Baca juga: Satpol PP Surabaya segel unit rusunawa tak dihuni
Selain itu, Fikser juga akan menyisir praktik prostitusi yang terindikasi dilakukan di rekreasi hiburan umum (RHU) maupun hotel di Surabaya.
"Kami akan menyisir prostitusi berdasarkan informasi dari warga," kata Fikser.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim yang terdiri atas PD terkait di lingkup Pemerintah Kota Surabaya untuk menangani prostitusi, di antaranya dinas koperasi dan perdagangan (dinkopdag), dinas kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata (disbudporapar), dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan (DPRKPP), dan dinas perindustrian dan tenaga kerja (disperinaker).
"Kami akan terus bekerja sama agar penanganannya tepat dan efektif. Kami tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga memberikan efek jera," kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.
Terkait dengan rekreasi hiburan umum (RHU), Fikser mengatakan bahwa pihaknya akan menyisir secara acak untuk mendata perizinan tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, dia juga mengimbau pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menerima anak di bawah usia 17 tahun.
"Jangan sampai ada anak di bawah umur yang masuk. Kalau kami temukan, itu pelanggaran serius. Kami akan menyegel RHU tersebut sebagai sanksi administrasi," kata Fikser.
Pada sisi lain, Fikser mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Eri Cahyadi atas perhatian yang diberikan terhadap perkembangan dan masa depan anak-anak Surabaya.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Wali Kota yang melindungi anak-anak Surabaya, melindungi warga kota ini. Kami siap menjalankan tugas kami. Kami bangga punya pemimpin seperti Pak Wali Kota," ujarnya.
Satpol PP Surabaya gelar operasi sasar prostitusi dan minuman keras
Jumat, 3 November 2023 10:41 WIB