Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan sanksi sosial kepada 13 orang yang terjaring melakukan pesta minuman keras di kawasan Kota Lama dan sekitar Jembatan Suramadu, Jawa Timur ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi warga yang minum-minuman keras di ruang publik.
"Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos. Jadi mereka akan mendapatkan pembinaan bagaimana cara memberikan makan bagi ODGJ, potong kuku, memotong rambut para ODGJ, serta membersihkan Liponsos," katanya.
Fikser menjelaskan, belasan orang yang terjaring saat pesta minuman keras itu berusia antara 15 hingga 24 tahun. Belasan orang itu diamankan ketika petugas melakukan patroli Asuhan Rembulan pada Minggu (4/8).
"Lokasi pertama di kawasan wisata Kota Lama, kami temukan mereka saat sedang bergerombol. Untuk mengantisipasi hal-hal negatif, petugas kami mendatangi gerombolan tersebut dan ternyata benar kami dapati mereka sedang pesta miras," ucapnya.
"Pada lokasi kedua, kami dapati dari hasil penjangkauan rekan-rekan kepolisian yang sudah diserahterimakan pada kami," tambahnya.
Fikser menambahkan, belasan orang yang terlibat pesta miras tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk didata, serta mendapat pembinaan lebih lanjut.
“Dari pendataan petugas kami, mereka berumur 15 tahun sampai 24 tahun. Ada yang masih berstatus pelajar,” katanya.
Setelah dilakukan pendataan, lanjutnya, 13 orang tersebut menjalani tes urine yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
“Kami turut bekerja sama dengan Dinkes untuk tes urine, mereka melakukan tes urine apakah hasil jangkauan petugas kami ada yang positif narkoba atau tidak. Dari hasil tes urine ini, ada satu anak positif mengonsumsi narkoba,” ujar Fikser.
Sesuai prosedur yang berlaku, kata Fikser, bagi satu orang yang positif narkoba langsung dirujuk ke RSJ Menur untuk dilakukan penanganan rehabilitasi didampingi orang tua yang bersangkutan.
Pihaknya berharap, agar kasus tersebut menjadi perhatian khusus oleh semua pihak baik itu lingkungan masyarakat, orang tua, maupun pihak sekolah.
“Kami berharap para orang tua untuk selalu memantau aktifitas anak-anak mereka, siapa saja kerabat mereka. Apabila masyarakat menemukan anak-anak yang bergerombol atau melakukan kegiatan negatif, bisa menghubungi kami di 112, kami akan segera tindaklanjuti,” ujar Fikser.
13 orang terlibat pesta miras di Surabaya diberi sanksi sosial ke Liponsos
Senin, 5 Agustus 2024 17:53 WIB
mereka akan mendapatkan pembinaan