Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang telah dikencani selama lima bulan terakhir.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Saat hendak pulang, pasangan kekasih ini cekcok di parkiran tempat hiburan malam. Berujung penganiayaan berat yang menimpa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.
Kapolrestabes menyebut sejumlah saksi melihat Ronald di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Lantas memukul kepalanya sampai tak berdaya.
Korban sempat dinaikkan ke mobil namun terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu.
"Tersangka kami sangka dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Dan/ atau pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Royce.
Tersangka Ronald sempat membawa pulang ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Melihat masih tidak berdaya, meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta nafas buatan, kemudian dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan telah meninggal dunia.
"Kami masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Kapolrestabes Kombes Pol Royce.