Pacitan - Mayoritas pengusaha lokal yang beroperasi di Kabupaten Pacitan ditengarai tidak membayar buruh sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. Fakta itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pacitan Theodorus Doru, Rabu. "UMK Pacitan yang saat ini masih berlaku adalah Rp705 ribu per bulan, namun sejauh yang kami tahu tidak banyak pengusaha yang sudah membayar gaji buruh atau pekerjanya sesuai ketentuan itu," ungkapnya. Menurut Theodirus Doru, ada beberapa faktor yang menyebabkan standar UMK tidak diindahkan. Pertama karena mayoritas sektor usaha yang berkembang di daerahnya adalah jenis usaha berskala kecil. Minimnya volume produksi maupun modal usaha menyebabkan pengusaha cenderung tidak memiliki "keberanian" untuk memberi gaji tinggi bagi karyawannya. Sebaliknya, mereka justru menerapkan standar gaji sangat minim, yakni di kisaran Rp300 ribu hingga maksimal Rp600 ribu. "Para pengusaha lokal yang masih enggan memenuhi UMK itu biasanya berasal dari bidang perdagangan retail, seperti toko-toko kelontong maupun toko serba ada," ujarnya. Kedua, lanjut Theodorus, disebabkan oleh tidak adanya sikap kritis dari para pekerja yang rata-rata berasal dari daerah pedesaan Pacitan. Filosofi "nrimo ing pandum" (mensyukuri setiap rezeki yang diperoleh) membuat para pekerja tidak menuntut kenaikan gaji/upah, sehingga mencapai batas UMK. Meski hingga saat ini belum muncul sengketa perburuhan, Theodorus memastikan pihaknya siap jika kemudian sengketa harus diselesaikan lewat pengadilan. Sebab, tandas dia, pihaknya saat ini sudah mengantongi surat pernyataan dari pengusaha untuk sanggup membayar gaji pekerja sesuai UMK. Jika tidak, pengusaha seharusnya mengajukan penundaan dengan tenggat waktu maksimal satu tahun. "Kalau mereka tidak sanggup seharusnya mengajukan penundaan dan membayarnya dengan nilai UMK lama, tapi nyatanya selama ini kan tidak," ujarnya. Menurut pria asli Nusa Tenggara Timur ini kondisi perusahaan yang demikian itu membuat masalah pengupahan menjadi dilematis. Di satu sisi pekerja harus mendapat hak sesuai aturan, tetapi pada sisi lainnya perusahaan takut merugi. "Jika sampai bangkrut pasti akan ada PHK. Akibatnya, muncul pengangguran lagi," katanya. Dari data di Dinsosnakertrans ada 130 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pacitan, dan sebagain besar merupakan perusahaan kecil dengan jumlah karyawan kurang dari 100 orang. Sementara untuk perusahaan besar hanya sekitar enam sampai tujuh perusahaan. Terkait besaran usulan UMK tahun depan, Theo mengatakan ada kenaikan dibanding tahun 2010/2011. Ia mngungkapkan, jika tahun ini nilainya sekitar Rp705 ribu, tahun depan naik menjadi sekitar Rp750 ribu atau 6,38 persen. Tetapi jumlah tersebut masih di bawah hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari tiga pasar besar di Kabupaten Pacitan yang mencapai sekitar Rp755 ribu. Setelah dikalikan nilai inflasi selama tiga bulan, sampai Desember diperoleh besaran KHL Rp 771.324. Nilai UMK sebesar itu baru mencapai 97,24 persen dari KH. (*)
Berita Terkait
PLN Peduli bersama Rumah BUMN Blitar-Pacitan perluas pasar UMK
4 Maret 2025 11:16
Dinsosnakertran Pacitan Kesulitan Tindak Perusahaan "Nakal"
29 Februari 2012 17:58
Buruh dan pengusaha sepakati UMK Ponorogo 2026 naik Rp140 ribu
23 Desember 2025 05:57
Tanggapi protes buruh, Menaker: Komponen penghitungan upah dinaikkan
17 Desember 2025 15:30
Penetapan UMK 2026 Tulungagung tunggu regulasi pusat
11 Desember 2025 11:08
Partai Buruh minta kenaikan upah hingga 10,5 persen pada 2026
28 Agustus 2025 15:03
Menaker akan kaji permintaan kenaikan UMP 10,5 persen di 2026
20 Agustus 2025 11:42
KSPSI sebut kenaikan upah minimum bukti pemerintah pro kesejahteraan buruh
30 November 2024 07:18
