Pacitan - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur kesulitan menindak perusahaan-perusahaan "nakal" yang tidak atau belum memenuhi standar upah minimum kabupaten (UMK) seperti ditetapkan pemerintah daerah setempat. "Situasinya dilematis, di satu sisi memang ada masih banyak kelompok usaha yang belum membayar upah sesuai UMK, tapi di sisi lain kebanyakan buruh juga tidak mempersoalkan itu karena tidak ingin menganggur," kata Kabid Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pacitan, Theodorus Doru, Rabu. Theo mangatakan, para pekerja di toko di daerahnya saat ini rata-rata masih menerima gaji per bulan antara Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. Besaran upah tersebut sangat jauh dibanding UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yakni sebesar Rp750 ribu per bulan. Namun, kata Theo, kenyataannya hingga kini tidak pernah terjadi konflik antara pengusaha dengan para buruhnya. Kondisi itu ditambah dengan masih rendahnya kesadaran buruh bergabung dalam serikat pekerja. Padahal, lanjut dia, dengan membentuk atau bergabung dengan organisasi itu mampu meningkatkan nilai tawar kepada pihak perusahaan tempat mereka bekarja. "Di sini para pekerja belum banyak yang membentuk serikat pekerja. Mereka takut jika malah dipecat," katanya. Masih banyaknya kelompok usaha yang belum mematuhi ketentuan UMK yang ditetapkan sebenarnya bisa menjadi acuan untuk memberikan tindakan pada perusahaan yang melanggar. Terlebih sesuai aturan, jika tak mampu membayar karyawan terhitung dua bulan pasca ditetapkanya UMK, perusahaan diwajibkan mengajukan penangguhan. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 22 Desember 2011, tidak ada perusahaan yang mengajukan permintaan penangguhan. Artinya, pihak pekerja dan perusahaan dinilai telah sepakat dengan besaran upah yang diberikan. Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Pacitan saat ini tercatat sebanyak 3.888 orang. Dari ribuan buruh itu, hanya 10 di antaranya yang bergabung di serikat pekerja. Masih menurut data di Dinsosnakertran, jumlah perusahaan yang tercatat memenuhi ketentuan menjalankan keputusan UMK sebanyak 120 perusahaan. Sebagian besar dari kelompok usaha itu masuk kelas menengah serta pertokoan. (*)
Berita Terkait
Mayoritas Pengusaha Tidak Bayar Karyawan Sesuai "UMK"
12 Oktober 2011 07:18
ANTARA silaturahim dengan Gubernur Khofifah di Grahadi
19 Januari 2026 20:55
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Wagub Jatim: ANTARA berkontribusi cerdaskan masyarakat
16 Desember 2025 15:35
