Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan pelaku kekerasan terhadap jurnalis di kabupaten setempat, Senin. "Untuk mempermudah pemeriksaan di Kejari Banyuwangi, jaksa langsung menahan tersangka WS pada saat pelimpahan tahap dua," kata jaksa Hari Utomo kepada sejumlah wartawan.
Tiga jurnalis yang mengalami kekerasan adalah Handoko Kusumo (JTV), Mohammad Iqbal (JTV), dan Hariyono Ramzy (stringer ANTV) yakni diusir dengan menggunakan anjing penjaga oleh pemilik hotel Wayan Sumertha, bahkan sebuah kamera jurnalis dipukul hingga rusak saat melakukan peliputan razia di Hotel Garden Cottage Banyuwangi pada 21 Juni 2011.
Menurut Hari, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus perusakan kamera milik jurnalis JTV dinyatakan sudah lengkap oleh kepolisian sektor (Polsek) Cluring Banyuwangi, sehingga dilimpahkan ke Kejari setempat.
"Setelah diperiksa berkasnya sudah lengkap, maka jaksa menahan tersangka WS untuk mempermudah penyidikan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP," paparnya.
Ketika disuruh menandatangani BAP, lanjut dia, tersangka menolak tanda tangan karena masih menunggu penasehat hukumnya, namun pihak kejaksaan tetap akan menahan tersangka.
"Tersangka menolak tanda tangan, namun kita tetap akan menahan untuk mempermudah penyidikan karena WS didakwa pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan," katanya menjelaskan.
Oknum PNS terpergok selingkuh di sebuah hotel di Banyuwangi saat tiga jurnalis sedang melakukan peliputan penggerebekan di hotel setempat, namun pemilik hotel berusaha menghalang-halangi wartawan yang meliput razia tersebut.
Bahkan kamera milik salah satu jurnalis televisi dipukul hingga rusak, sehingga sejumlah jurnalis melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat karena menghalang-halangi kerja jurnalis dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ikaningtyas, mendesak aparat penegak hukum serius untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami para jurnalis dengan menggunakan UU tentang Pers.
"Kekerasan terhadap jurnalis telah menodai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers karena dalam pasal 4 menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026