Kediri (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan inovasi Koper Pengantin (Kolaborasi pelayanan terpadu pengurangan status perkawinan tidak tercatat negara) untuk pelayanan kependudukan melindungi status pernikahan dan anak dalam pernikahan.
"Melalui program ini, kami ingin memperjuangkan masyarakat Kota Kediri yang masih memiliki status kawin tidak tercatat agar dapat tercatat secara sah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Samsul Bahri di Kediri, Rabu.
Pihaknya mengungkapkan, inovasi Koper Pengantin merupakan pelayanan terpadu sidang keliling sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran.
Ia mengatakan, dengan memiliki status perkawinan yang sah secara agama dan negara, ke depannya akan melindungi status anak dan mempermudah segala urusan administrasi kependudukan bagi pasangan tersebut dan anak, baik itu pembuatan akta lahir, sekolah, ijazah bahkan hingga warisan.
"Dengan terdaftarnya status perwakilan para pasangan ini, nantinya jika mereka mempunyai anak, untuk anaknya bisa memiliki status yang sah, sehingga anak-anak di Kota Kediri dapat tercatat dengan regulasi yang tepat, yaitu anak dari perkawinan seorang ayah dan ibu bukan hanya ibu tunggal saja. Nantinya hal itu akan mempermudah anak dalam kepengurusan administrasi kependudukan dan bersosialisasi di masyarakat," kata dia.
Samsul juga menambahkan, Pemkot Kediri juga telah menerapkan penggunaan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD). Melalui aplikasi ini, warga tidak perlu membawa KTP dalam beragam kepengurusan administrasi karena bisa melakukan scan kode QR.
"IKD ini berisikan data-data kependudukan lengkap dan lebih aman. E-KTP memang penting untuk dimiliki, tapi dengan IKD masyarakat akan lebih dimudahkan," ujar dia.
Samsul mengatakan masyarakat bisa mendaftar di aplikasi IKD, dengan datang langsung ke kantor Dispendukcapil Kota Kediri untuk mendapatkan validasi.
"Nantinya, validasi aplikasi untuk penggunaan IKD akan ditempatkan di kantor kelurahan dan kecamatan, namun untuk saat ini hanya bisa dilakukan di dispendukcapil," kata dia.
Dispendukcapil Kota Kediri juga melakukan sosialisasi inovasi Koper Pengantin tersebut sekaligus rapat koordinasi tim koordinasi pelayanan administrasi kependudukan dengan camat dan lurah se-Kota Kediri, di salah satu hotel wilayah Kota Kediri.
Dengan hadirnya lurah dan camat tersebut, informasi terkait IKD dan inovasi Koper Pengantin bisa sampai di masyarakat dengan lebih cepat, sehingga lebih banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Dispendukcapil Kota Kediri sosialisasi inovasi "Koper Pengantin"
Rabu, 20 September 2023 22:30 WIB