Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di kota ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengemukakan sebagai ASN harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap menjalankan tugas serta mengambil keputusan.
"ASN harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas layanan publik, hingga kemajuan kota," katanya di Kediri, Senin.
Wali Kota mengatakan ASN harus menjaga kedisiplinan dengan menjalankan tugas secara tanggung jawab.
"Disiplin bukan hanya tentang datang ke tempat kerja tepat waktu. Namun, bagaimana menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. Sebagai ASN menjadi contoh bagi masyarakat," ujar Mbak Vinanda, sapaan akrabnya.
Wali Kota Vinanda juga meminta agar seluruh ASN selalu kompak dan bersinergi. Dengan kekompakan dan sinergi yang baik, dalam menjalankan kebijakan dan program pasti akan berjalan baik.
Pihaknya berharap berbagai kebijakan dan program yang dijalankan nanti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Bila diibaratkan kami ini adalah tim yang besar. Kita harus saling menghormati, menghargai, dan menjaga kedisiplinan agar apa yang telah direncanakan berjalan baik," kata dia.
Ia juga meminta agar seluruh ASN tidak ada yang memberikan bingkisan Lebaran kepadanya. Selain itu, juga diimbau agar ASN tidak menerima bingkisan Lebaran.
Ia ingin agar integritas dan juga profesionalisme ASN tetap terjaga.
Pemkot Kediri, tambah dia, juga telah mengeluarkan larangan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerima bentuk gratifikasi apapun terkait Lebaran 2025.
Larangan ini dikeluarkan untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas seluruh pegawai di Pemerintah Kota Kediri.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Permintaan dana atau hadiah seperti tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Di surat itu juga dijelaskan apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, serta melaporkan ke Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan ke KPK.
dalam surat juga ditambahkan bahwa melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, memberikan imbauan kepada internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Bukan berarti saya menafikan niat berbagi kebahagiaan. Tetapi, saya ingin fokus dengan tugas saya sebagai pelayan publik. Saya harus tetap menjaga integritas dan profesionalisme saya," kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Wali Kota Kediri K.H Qowimuddin Thoha, Sekretaris Daerah Pemkot Kediri Bagus Alit, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD Pemkot Kediri, dan tamu undangan lainnya.