Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menerima tiga tanggapan masyarakat pasca diumumkannya daftar calon sementara (DCS) pada pemilu anggota legislatif setempat.
"Sejak 19 sampai dengan 28 Agustus ada tiga tanggapan masyarakat tentang DCS Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang masuk," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bangkalan Sri Handayani di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa.
Heni tidak menjelaskan jenis tanggapan masyarakat terhadap bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara itu.
"Meski ada tanggapan yang masuk, kami tidak bisa memproses karena warga yang menyampaikan tanggapan tidak menyertakan identitas diri," katanya.
Sesuai dengan ketentuan, kata dia, KPU memproses tanggapan masyarakat apabila pemberi tanggapan menyertakan identitas diri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan juga menyebutkan ada tiga jenis tanggapan masyarakat kepada lembaga penyelenggara pemilu ini selama pengumuman DCS berlangsung.
"Salah satunya tentang adanya staf panitia pemungutan suara (PPS) dan perangkat desa yang masuk dalam DCS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain.
Mustain menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan tanggapan masyarakat tersebut ke KPU setempat untuk menindaklanjutinya.
Ia berharap ke depan masyarakat bisa berperan aktif dalam ikut melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu agar berbagai jenis pelanggaran bisa ditekan dan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah DCS di Kabupaten Bangkalan yang telah diumumkan KPU sebanyak 481 orang dari 17 partai politik, terdiri atas 301 laki-laki dan 180 perempuan.