KPU Bangkalan Cek Pengunduran Diri Bacaleg
Minggu, 9 Juni 2013 20:33 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan melakukan pengecekan secara langsung ke bagian kesekretariatan DPRD setempat, terkait surat pengunduran diri bakal calon anggota legislatif yang pindah partai.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Djakfar, Minggu mengatakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD itu merupakan keharusan dan menjadi amanat undang-undang apabila anggota DPRD itu mencalonkan diri dari partai berbeda.
"Nah inilah yang menjadi alasan kami dari KPU Bangkalan mengapa melakukan pengecekan langsung kepada bagian kesekretariatan DPRD Bangkalan. Apakah benar bacaleg pindah partai itu sudah mengajukan surat pengunduran diri atau belum," katanya.
Di Bangkalan sendiri, ada sebanyak 14 bacaleg yang kini menjadi anggota DPRD Bangkalan yang harus mengajukan surat pengunduran diri, karena mencalonkan diri dari partai berbeda, bukan dari partai politik yang mengusungnya menjadi wakil rakyat saat ini.
"Dan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013, bahwasanya anggota dewan yang akan maju dari partai berbeda harus mengundurkan diri," kata Fauzan.
Atasa dasar itulah, sambung dia, maka pihak KPU Bangkalan memantau langsung proses pengajuan pengunduran diri anggota legislatif tersebut.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Djakfar menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan bersama 2 orang anggota KPU guna menindaklanjuti verifikasi tim KPU terkait berkas BB-5 (form pengunduran diri) 12 anggota DPRD yang akan kembali maju dalam pileg tingkat DPRD Kabupaten 2014 dari partai berbeda tersebut.
"Jadi yang pertama akan kita cek, apakah surat pengunduran diri tersebut sudah diserahkan oleh anggota dewan terkait kepada pimpinan DPRD dan Sekwan, sehingga tidak hanya ke KPU saja sebagai syarat administratif," terang Fauzan.
Sedangkan, sambung dia, yang kedua apakah berkas tersebut sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi oleh pimpinan DPRD untuk diproses.
Jika, pengunduran diri anggota DPRD Bangkalan yang menjadi bacaleg dari partai berbeda itu hanya disampaikan ke KPU saja, maka menurut dia, hal itu sama halnya dengan melakukan upaya pembohongan publik atau hanya sekedar melangkapi berkas saja.
Menurut Fauzan, sebelum penetapan DCS (daftar calon sementara) pada tanggal 12 Juni pihaknya akan benar-benar memastikan kelayakan berkas para bacaleg yang mendaftar untuk sebagai calon legislatif 2014.
"Tapi Alhamdulillah, setelah kami melakukan pengecekan secara langsung ke-12 anggota DPRD Bangkalan yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari partai berbeda itu memang telah menyampaikan surat pengunduran diri ke bagian kesekretariatan dan sudah siap untuk disampaikan ke Pemprov Jatim," kata Ketua KPU Bangkalan Fauzan Djakfar. (*)