Bangkalan (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan di Pulau Madura, Jawa Timur menerjunkan sedikitnya 376 personel untuk pengamanan Pemilu 2024 dan pergeseran pasukan, ditandai dengan apel di halaman Stadion Gelora Bangkalan (SGB), dihadiri seluruh pejabat Forkopimda setempat, Selasa.
"Kita harus memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan aman dan lancar, sebanyak 376 personel kami sebar ke 18 kecamatan," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Menurutnya, sinergi dengan semua pihak sangat dibutuhkan demi kelancaran pesta demokrasi, sebagaimana menjadi komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2024.
Febri, mengaku sudah memetakan wilayah-wilayah sesuai dengan tingkat kerawanan. Dari catatannya, ada 36 wilayah yang masuk dalam kategori rawan. Setiap titik rawan akan dijaga oleh 2 personel.
"Kami juga dibantu dari Sabhara dan Brimob Polda Jatim, masing-masing 1 kompi yang diperbantukan di Bangkalan. Pesta demokrasi adalah amanah yang harus dilakukan penuh dedikasi dan profesionalisme," katanya.
Sementara itu Pj. Bupati Bangkalan, Arief M Edie berharap situasi di wilayahnya tetap aman dan kondusif. Komunikasi dan kordinasi lintas sektoral harus terus terjalin demi terwujudnya pemilu jurdil dan aman.
Arief, mengingatkan pada semua pihak baik penyelenggara dan petugas keamanan tetap menjaga netralitas. Selain itu, harus tetap menjunjung tinggi etika dalam bertugas.
"Tanggal 14 besok, masyarakat yang memiliki hak pilih mari datang ke TPS, gunakan hak pilihannya dan tetap menjaga situasi kondusif di wilayah masing-masing," pungkasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sementara Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.(*)