Bangkalan (Antara Jatim) - Sebanyak dua orang kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif guna mengikuti Pemilu 2014. Menurut Ketua Divisi Teknis dan Data KPU Bangkalan Tajul Anwar Kamis, kedua kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg itu masing-masing merupakan Kades Alas Kembang, Kecamatan Burneh, dan Kades Pekaden, Kecamatan Galis. "Kedua Kades ini mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari partai berbeda," katanya menjelaskan. Menurut Tajul Anwar, Kades Alas Kembang, Kecamatan Burneh, mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari Partai Demokrat, sedangkan Kades Pekaden, Kecamatan Galis, mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari Partai Gerindra. "Kades Alas Kembang ini mendaftar sebagai bacaleg di daerah pemilihan V, sedangkan Kades Pekanden di dapil IV," terang Tajul Anwar. Menurut dia, dari sisi ketentuan perundang-undangan, kepala desa sebenarnya diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Hanya saja, ia harus mengundurkan diri dari jabatannya. Jika tidak, maka KPU akan mencoret kedua bacaleg itu. Sebab, jika keduanya masih berstatus sebagai kepala desa, dalam ketentuan, itu dilarang. Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif, yakni harus mengundurkan diri sebagai PNS agar bisa lolos menjadi caleg. "Jika tidak, maka bacaleg tersebut tidak akan lolos," katanya menjelaskan. Menurut Tajul Anwar, hingga kini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang masuk ke KPU Bangkalan, termasuk berkas kedua kepala desa itu, apakah sudah menyertakan surat pengunduran diri atau belum. "Kalau belum, mereka itu masih punya peluang untuk melengkapi kekurangan berkasnya," katanya menjelaskan. (*)
Dua Kepala Desa di Bangkalan Mendaftar Bacaleg
Kamis, 2 Mei 2013 19:00 WIB