Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak 12 orang kepala desa di kabupaten Pamekasan, Madura, mulai mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik guna menjadi calon anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2014. Ke-12 kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif itu antara lain, Kepala Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kades Badung, Kecamatan Proppo, Kades Tampojung Tengah, Kecamatan Waru, dan Kades Pakong, Kecamatan Pakong. Menurut anggota KPU Pamekasan Agus Kasianto, para kepala desa yang mendaftar untuk menjadi calon legislatif itu harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. "Pada Pasal 19 poin I tentang persyaratan sebagai caleg disebutkan harus terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," kata Agus. Oleh karena itu, KPU menekankan agar para kepala desa yang hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa. Jika tidak, maka KPU tidak akan menerima bacaleg kepala desa yang akan mendaftar sebagai calon legislatif tersebut. Kades lain yang juga mendaftar sebagai calon legislatif pada pemilu 2014 itu antara lain Kades Bicorong, Kecamatan Pakong, Kades Potoan Daja, Kecamatan Palengaan, Kades Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kades Kadur, Kecamatan Kadur, dan Kades Bangkes, Kecamatan Kadur. Selain kepala desa, ada juga yang sudah mantan, antara lain mantan Kades Rombu Kecamatan Palengaan, mantan Kades Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, dan mantan Kades Larangan Luar, Kecamatan Larangan. Pada pemilu legislatif sebelumnya, sebanyak empat orang kepala desa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pamekasan dan semuanya terpilih. Yakni Kepala Desa Sumber Waru, Kepala Desa Klampar, Bujur Barat dan Kepala Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan. (*)
12 Kepala Desa Pamekasan Mendaftar Bacaleg 2014
Senin, 25 Maret 2013 19:21 WIB