KPU Bangkalan Minta Masyarakat Evaluasi DCS
Minggu, 16 Juni 2013 14:31 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Jawa Timur, meminta masyarakat mengevaluasi bakal calon anggota legislatif yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dan telah diumumkan beberapa hari lalu.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Djakfar, Minggu menjelaskan bahwa bakal calon anggota legislatif yang kini diumumkan itu belum bersifat final dan masih menunggu masukan dari masyarakat sebelum akhirnya ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
"Oleh karenanya, kami minta masyarakat agar bisa memberikan masukan kepada KPU dan kami pasti akan menindaklanjuti semua masukan yang disampaikan masyarakat," katanya.
Jumlah bacaleg yang masuk dalam DCS di Kabupaten Bangkalan untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 503 orang. Mereka itu dari 12 partai politik peserta pemilu.
Fauzan menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang diperkuat oleh peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, masa uji coba publik DCS akan berlangsung hingga 27 Juni 2013.
Jika, kata dia, masyarakat ada yang menemukan nama-nama DCS yang telah ditetapkan KPU perlu dikritik, ia meminta agar masyarakat menyampaikannya secara langsung ke KPU Bangkalan.
Semua bentuk laporan akan ditindaklanjuti KPU, dengan cacatan identitas pelapor harus jelas dan tidak berupa surat kaleng.
"Kalau identitas tidak jelas, tidak akan kami tindak lanjuti, karena itu bagian dari upaya memperkeruh suasana saja," katanya.
Jika, sambung dia, laporan masyarakat tersebut terbukti, maka pihaknya bisa menindaklanjuti hal tersebut dengan pencoretan bacaleg terkait.
"Tentunya kalau laporan masyarakat itu kami proses, lalu ternyata itu terbukti bacaleg terkait tidak layak, maka kami langsung mencoretnya dari DCS," katanya.
Sementara itu dari hasil verifikasi lanjutan yang dilakukan KPU diketahui bahwa 12 bacaleg dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat. (*)