Sebanyak 17.106 warga binaan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan lama pemotongan masa tahanan yang bervariasi, yakni mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim Imam Jauhari di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, mengatakan dengan remisi tersebut negara dapat menghemat anggaran bahan makanan dan minuman dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) senilai Rp29 miliar.
"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara dan 255 orang lainnya bisa langsung bebas," kata Imam Jauhari di sela-sela penyerahan remisi di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Imam menambahkan para narapidana yang mendapatkan remisi itu berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana dan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," kata Imam.
Selain itu, lanjutnya, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan, dengan mendapatkan pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.
"Bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan, misalnya sebagai pemuka narapidana, mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," jelasnya.
Imam mengatakan remisi tersebut bukan sebagai "obral hukuman", tetapi menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik karena untuk mendapatkan hak remisi para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.
"Misalnya, (harus) berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin," tuturnya.
Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi juga harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. Bagi warga binaan anak, mereka harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN)," jelas Imam.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang hadir dalam pemberian remisi tersebut, mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi, katanya, sekitar 11.000 orang di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.
"Ini tentunya sangat memprihatinkan. Untuk itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antarinstansi untuk menyelesaikan persoalan ini. Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda," ujar Khofifah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim Imam Jauhari di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, mengatakan dengan remisi tersebut negara dapat menghemat anggaran bahan makanan dan minuman dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) senilai Rp29 miliar.
"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara dan 255 orang lainnya bisa langsung bebas," kata Imam Jauhari di sela-sela penyerahan remisi di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Imam menambahkan para narapidana yang mendapatkan remisi itu berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana dan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," kata Imam.
Selain itu, lanjutnya, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan, dengan mendapatkan pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.
"Bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan, misalnya sebagai pemuka narapidana, mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," jelasnya.
Imam mengatakan remisi tersebut bukan sebagai "obral hukuman", tetapi menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik karena untuk mendapatkan hak remisi para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.
"Misalnya, (harus) berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin," tuturnya.
Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi juga harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. Bagi warga binaan anak, mereka harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN)," jelas Imam.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang hadir dalam pemberian remisi tersebut, mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi, katanya, sekitar 11.000 orang di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.
"Ini tentunya sangat memprihatinkan. Untuk itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antarinstansi untuk menyelesaikan persoalan ini. Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda," ujar Khofifah.