Polres Pasuruan, Jawa Timur meluncurkan program Rukun Tetangga (RT) tertib lalu lintas suatu wujud kewajiban bagi setiap pengguna jalan baik itu roda dua, roda empat maupun lebih karena keselamatan di jalan tercipta dari kesadaran tertib berlalu lintas.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin mengatakan penanaman nilai-nilai tertib berlalu lintas dapat dilakukan dari lingkungan terkecil terlebih dahulu yakni di tingkat RT.
Ia mengatakan, setiap rumah dan persimpangan jalan di hiasi penuh dengan pernak pernik rambu-rambu lalu lintas bahkan terpasang pula lampu merah yang suasananya dibuat mirip seperti lampu lalu lintas atau rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.
"Kegiatan ini sangat kita apresiasi serta kita luncurkan 7 ini sebagai contoh kepada masyarakat yang lain khususnya di Pasuruan untuk mengedukasi tertib berlalu lintas di lingkungan tempat tinggal," kata Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah.
Ia mengatakan RT-07 Perumahan Taman Permata Indah ini menjadi barometer lingkungan tertib berlalu lintas dan dapat menginspirasi masyarakat yang lain untuk sadar dan disiplin berlalu lintas.
Sementara itu Ketua RT-07, Adi memberikan apresiasi kepada Satlantas Polres Pasuruan atas inisiasi yang inovatif dan kreatif.
"Saya merasa sangat senang dan bangga dengan adanya Program RT tertib berlalu lintas ini, apalagi momentumnya juga tepat di bulan Agustus bertepatan dengan bulan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Adi.