Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bergulir di Koperasi Brem Mirasa yang terletak di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. "Kami sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Kepala Koperasi Brem Mirasa, Agung Darwanto. Bahkan yang bersangkutan telah kami tahan sejak Senin (19/9)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Ninik Maryanti, Kamis. Menurut dia, kasus dugaan penyelewengan dana bergulir ini bermula dari turunnya anggaran penguatan permodalan lembaga keuangan melalui modal awal dan pendanaan (P2LKMAP) dari Kementerian Koperasi dan UMKM periode tahun 2003-2009 senilai Rp250juta. Dana tersebut sifatnya bergulir, sehingga seharusnya modal yang disalurkan melalui Koperasi Brem Mirasa kembali ke negara. Akan tetapi, hal itu tidak terjadi karena adanya dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara dirugikan. "Seharusnya dana tersebut disetor ke bank yang ditunjuk. Namun dalam penyelidikan ditemukan, dana itu masuk ke rekening pribadi tersangka, sehingga dalam masa atau periode 6 tahun modal bergulir tidak bisa kembali," papar Ninik. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan, tersangka mengakui jika Rp125 juta dana yang ada digunakan untuk keperluan pribadi, dan tidak dikembalikan ke rekening pemerintah. Selain itu juga terungkap, dana bergulir mengalami kemacetan, nilainya mencapai separuh dari total dana yang dikucurkan. Sedangkan sisanya belum dikembalikan dan masih berada di tangan anggota koperasi. Sebelum menahan tersangka, Kejaksaan Madiun juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Para saksi tersebut di antaranya berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun, anggota Koperasi Brem Mirasa, pengurus Koperasi Brem mirasa, serta pendamping dan pokja koperasi. Tersangka dijerat dengan pasal 3 dan 8 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ninik menambahkan, kasus dugaan korupsi ini merupakan satu dari 10 target kasus korupsi yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2011. "Hingga pertengahan bulan September ini, jumlah kasus pidana korupsi di Madiun yang telah dilimpahkan sudah mencapai delapan kasus. Sedangkan saat ini kami masih fokus penyelidikan pada empat kasus korupsi," ucapnya. Empat kasus tersebut antara lain, kasus dugaan korusi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Demangan Kota Madiun yang merugikan keuangan negara hingga Rp216 juta, lalu kasus dugaan korupsi Prona di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kemudian, kasus dugaan korupsi Koperasi Brem Mirasa di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang merugikan keuangan negara Rp250 juta, dan dugaan kasus korupsi pelengsengan Sungai Gelonggong Desa Ketawang Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta.
Kejaksaan Madiun Tangani Korupsi Koperasi Brem
Kamis, 22 September 2011 21:35 WIB