Disnakertransos Bojonegoro Panggil Pengusaha Bekicot
Sabtu, 17 September 2011 8:51 WIB
Bojonegoro - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Bojonegoro menjadwalkan pekan depan memanggil pengusaha pengolahan bekicot PT Keong Emas, untuk menyelesaikan tuntutan para buruhnya yang "dirumahkan".
"Pemilik pengolahan bekicot tersebut masih sakit dan berjanji, Rabu (21/9) pekan depan baru memenuhi panggilan kami," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo di Bojonegoro, Sabtu.
Ia menjelaskan, beberapa hari yang lalu, 11 buruh PT Keong Emas yang dirumahkan mendatangi Kantor Disnakertransos.
Mereka, katanya, mengadu karena sudah tidak dipekerjakan kembali di perusahaan itu, setelah libur Idul Fitri 1432 Hijriah.
Tuntutannya, mereka meminta dipekerjakan kembali atau kalau di PHK bisa mendapatkan uang pesangon.
"Jumlah pastinya berapa kami kurang tahu, tapi yang mengadu ada 11 orang," paparnya.
Menurut dia, dari hasil koordinasi yang dilakukan, tidak dipekerjakannya para buruh tersebut, karena perusahaan tersebut, kekurangan stok bekicot yang harus diolah.
Selain itu, para buruh tersebut bekerja sebagai buruh musiman.
"Karena kemarau, pasokan bekicot berkurang, tidak ada pekerjaan," ucapnya.
Bahkan, katanya, sekitar 100 buruh lainnya di perusahaan itu, tidak bekerja secara penuh, karena memang tidak ada pekerjaan.
Di perusahaan itu, buruh mendapatkan upah sekitar Rp31.000 per hari.
"Upah yang diterima, jumlahnya sudah di atas UMK di Bojonegoro," katanya.
Ia mengaku, masih belum tahu pasti penyelesaian yang akan dilakukan sebab buruh tersebut merupakan buruh musiman sehingga pemberian pesangon atau dipekerjakan kembali bergantung pengusaha bekicot itu.
"Kita masih belum tahu, tunggu saja hasil pertemuan pengusaha bekicot dengan buruhnya," katanya.
Belasan buruh PT Keong Mas tersebut, Jumat (16/9), juga mengadu ke Pengurus DPC PDI Perjuangan setempat.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, Budi Irawanto, ada 19 buruh di perusahaan itu yang dirumahkan.
"Kami minta kalau memang di PHK tetap diberi pesangon sepantasnya, sebab mereka bekerja di perusahaan itu sudah 10 tahun lebih," tuturnya.