Nganjuk - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoesa akan melarang perusahaan otobus (PO) bermasalah untuk mengembangkan usahanya. "Kami sudah ambil tindakan tegas dengan melarang bus yang melakukan pelanggaran untuk beroperasi. Kami juga tidak perbolehkan mereka (PO) untuk mengembangkan usahanya, misalnya mengajukan trayek baru," katanya di Nganjuk, Rabu. Suroyo berada di Nganjuk untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus Sumber Kencono dengan minibus "Elf" di "by pass" Mojokerto hingga menewaskan 20 orang yang mayoritas korban berasal dari Nganjuk. Di sela-sela penyerahan santunan di kantor Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk itu, ia mengaku belum bisa melakukan penindakan langsung kepada PO bersangkutan, karena saat ini hanya bisa melarang kendaraaan yang melanggar untuk tidak beroperasi. "Kami sudah mendapatkan hasil evaluasi, baik dari Polda Jatim maupun yang kami lakukan sendiri. Nanti, kami akan evaluasi langkah-langkah yang diambil," ujarnya. Ia juga mengatakan, sarana transportasi jalan yang ada saat ini tidak seimbang jika dibandingkan dengan infrastruktur yang ada, apalagi ketika memasuki musim sibuk, seperti Lebaran atau libur umum lainnya, sehingga jalanan akan selalu dipenuhi banyak kendaraan. Selain itu, tingkat kedisiplinan lalu lintas saat ini juga memprihatinkan, baik pengemudi kendaraan roda dua maupun empat. Begitu juga dengan angkutan umum, padahal setiap tahun selalu dilakukan evaluasi, terutama bagi pengemudi. "Kami tidak kurang melakukan evaluasi setiap tahun, tetapi di lapangan kami tidak bisa terus mengawasi. Untuk itu, kami juga minta partisipasi masyarakat," katanya. Ia menyebut, salah satu bentuk partisipasi itu, masyarakat maupun para penumpang lebih memanfaatkan kendaraan yang mempunyai izin atau legalitas, supaya nanti ketika terjadi sesuatu, pemerintah tidak bingung untuk menyelesaikannya. Menyinggung dengan izin dari mobil "travel" seperti mobil Elf dalam kejadian itu, Suroyo mengatakan izin untuk usaha itu bukan ke Ditjen Perhubungan, melainkan pada Kementerian Pariwisata. Walaupun begitu, pihaknya tetap akan berupaya memperbaiki berbagai macam sarana transportasi, baik tentang rambu-rambu, geometrik, maupun lampu. Ia juga berharap, kasus kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Mojokerto, antara bus Sumber Kencono dengan mobil Elf hingga menewaskan 20 orang dengan 18 korban di antaranya warga Nganjuk yang hendak berangkat bekerja ke Kalimantan dapat diminimalkan, hingga dapat menurunkan korban, baik jiwa maupun materi.
Dirjen Hubdar Larang PO Bermasalah Kembangkan Usaha
Rabu, 14 September 2011 22:01 WIB