Surabaya (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp50 miliar yang harus diakui perusahaan pelayaran PT Meratus Line untuk dibayarkan kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Putusan MA Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023 itu ditindaklanjuti oleh Tim Pengurus PKPU, yaitu Bhoma Satriyo Anindito dan Aceng Aam Badruttaman, dengan memberitahukan kepada pihak PT Meratus Line, Bahana Line dan Bahana Ocean Line, melalui surat tertanggal 16 Juni 2023. Selain itu juga memuat di media massa tentang pengakhiran PKPU.
Kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif mengungkapkan dalam putusan MA ini PT Meratus Line sudah tidak bisa berkelit lagi untuk mengakui memiliki utang senilai Rp50 miliar. Perinciannya terhadap PT Bahana Line memiliki utang Rp 42.574.750.417 dan kepada PT Bahana Ocean Line Rp7.493.157.300.
"Terhadap utang yang telah sah ditetapkan tersebut, pada 16 Juni lalu kami kembali bersurat kepada PT Meratus Line agar segera membayar," katanya.
PT Meratus Line melalui kuasa hukumnya dari YPP Partners langsung menjawab surat yang dilayangkan pihak PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Kuasa hukum PT Meratus secara tertulis melalui surat tertanggal 19 Juni 2023, yang ditandatangani Yudha Prasetya dan Iwan Budisantoso, menyatakan menolak untuk membayar utang-utang meski telah diputuskan MA, dengan alasan masih menunggu putusan sidang lainnya dalam perkara perdata.
Seluruh perkara tersebut berawal dari tahun 2015, ketika PT Meratus menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line untuk memasok bahan bakar minyak (BBM) ke kapal-kapalnya.
Hingga tahun 2021, Meratus mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar akibat terjadi penggelapan selama proses pengisian BBM ke kapal-kapalnya, sehingga menolak melakukan pembayaran jasa yang diklaim senilai Rp50 miliar oleh PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Perkara pidana terkait penggelapan BBM tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan bersalah kepada sebanyak 17 terdakwa yang telah melakukan penggelapan BBM, yang tak lain adalah karyawan dari pihak Meratus dan Bahana Line.
Sedangkan gugatan perdata yang dilayangkan PT Meratus Line terkait perkara ini ditolak di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga tingkat banding. Perkara perdatanya saat ini masih menunggu putusan di tingkat kasasi.