Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menetapkan beberapa zona dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sebagai unit distrik pengembangan usaha berdasarkan wilayah kecamatan.
"RDTRK juga mengatur terkait dengan penataan RTH (Ruang Terbuka Hijau) hingga kawasan perumahan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu.
RDTRK tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038.
Ketika kawasan sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha, kata dia, maka di kawasan itu menjadi pusat perdagangan atau usaha. Unit distrik pengembangan usaha itu juga harus dipastikan bisa menyerap banyak tenaga kerja dari warga sekitar.
Sedangkan ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai RTH, lanjut dia, maka zona tersebut bisa dijadikan untuk tempat-tempat wisata seperti halnya Romokalisari Adventure Land. "Maka yang bekerja juga warga Surabaya," kata Eri Cahyadi.
Selain itu, kata dia, pembangunan kawasan perumahan juga harus memperhatikan lingkungan, sebab belum ada aturan pemerintah yang mengatur ketika bangun perumahan harus ada kolam tampung pembuangan air.
Untuk itu ia menekankan ketika melakukan penataan tata ruang, maka kesejahteraan masyarakat juga harus dipikirkan. Sebab, ketika Surabaya sudah menjadi kota besar, maka persoalan yang timbul adalah pengangguran terbuka.