Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat kepolisian Resort Trenggalek menetapkan seorang oknum pengusaha kayu berinisial Sugiono sebagai tersangka pembalakan liar kayu langka sonokeling dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sejak pertama kasus ini kami tangani, dan telah beberapa kali dipanggil, namun tersangka tidak mau hadir. Untuk itu yang bersangkutan kami masukkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu.
Polisi sebenarnya sudah persuasi dengan mendatangi rumah yang bersangkutan di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan, Trenggalek. Namun beberapa kali didatangi, Sugiono selalu tidak ada di rumah.
Setelah tiga kali dipanggil tidak juga datang, polisi akhirnya memasukkan nama Sugiono dalam daftar pencarian orang.
Foto dan identitas Sugiono disebar ke polsek-polsek di seluruh Trenggalek, juga di jajaran Polres Samping atau sekitar Trenggalek.
Secara daring, foto dan identitas Sugiono selaku buron juga sudah disebar di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
"Kami juga memasang poster DPO itu ke tempat-tempat umum di Trenggalek dan sekitarnya. Masyarakat yang mengetahui informasi itu, silakan lapor ke kami," kata Agus.
Sebelumnya polisi telah mengamankan lima orang tersangka yang berperan sebagai penebang dan pengangkut sonokeling hasil pembalakan liar di area hutan wilayah Kecamatan Karangan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi meyakini pengusaha kayu itu merupakan otak dibalik pembalakan kayu sonokeling tersebut.
"Hasil pengembangan, otak dibalik pencurian kayu sonokeling itu mengarah pada saudara Sugiono alias Sugik sehingga yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Pengungkapan kasus pembalakan sonokeling di tengah hutan Desa Kedungsigit terjadi pada Januari 2023.
Saat itu, petugas mencegat truk yang mengangkut 31 batang kayu sonokeling hasil pencurian dari wilayah hutan yang dikelola Perhutani di wilayah desa di Kecamatan Karangan.
Puluhan kayu sonokeling pembalakan itu rencananya hendak di bawa ke sebuah gudang di wilayah Kecamatan Durenan, untuk kemudian dijual ke luar daerah.
Namun sayang, saat upaya penyergapan, pelaku utama yang diduga mengendarai mobil dan mengawal di belakang truk itu langsung tancap gas melarikan diri.
Penjarahan kayu hutan jenis sonokeling diduga dilakukan sejak lama. Hal ini mengacu data Perhutani yang mencatat adanya jejak pencurian sonokeling sejak 2020.
"Dari keterangan pihak Perhutani kasus ini sudah diketahui sejak 2020 dan ini sebetulnya merupakan target dari Perhutani karena sering melakukan tapi belum bisa dibuktikan," katanya.
Sonokeling masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endagered Species) atau konvensi perdagangan internasional appendix II.
Untuk itu terdapat mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Untuk kebutuhan dalam negeri, pengangkutan sonokeling harus memiliki dokumen resmi yakni surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) dan surat angkut tumbuhan dan satwa luar negeri (SATS-LN) untuk kebutuhan luar negeri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA).