Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum bisa melakukan verifikasi administrasi pengajuan persyaratan pencalonan bakal caleg DPRD kabupaten setempat karena masih ada satu partai yang diberi perpanjangan waktu mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto, Rabu (17/5), mengatakan tahapan verifikasi administrasi seharusnya dilaksanakan mulai Senin (15/5). Namun, karena Partai Garuda belum tuntas terkait persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka proses verifikasi administrasi belum bisa dilaksanakan.
"Kami belum bisa masuk ke sistem aplikasi pencalonan karena masih terkunci, menunggu Partai Garuda yang diberikan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan persyaratan lewat Silon. Malam ini, Rabu (17/5), kesempatan terakhir," kata Marwoto.
Dia menjelaskan mekanisme tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU adalah mencocokkan data di sistem aplikasi pencalonan dengan beberapa syarat yang sudah diserahkan oleh partai politik ke KPU terkait bakal calon legislatif.
"Misalnya kelengkapan SKCK, surat kesehatan, dan lainnya, kami cocokkan bukti fisiknya dengan di sistem aplikasi pencalonan," jelasnya.
Marwoto menambahkan bagi mantan narapidana yang mendaftarkan sebagai bakal caleg, maka ada syarat khusus yang harus dilengkapi, yakni surat keterangan dari rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman di rutan dan surat keterangan dari kejaksaan terkait dengan tanggal putusan hukum oleh hakim.
"Dua syarat ini harus dilampirkan, kalau tidak dilampirkan, bisa gugur pendaftaran bakal calegnya. Setelah semuanya selesai dan sudah siap secara psikologi, maka yang bersangkutan harus mengumumkan lewat media massa terkait kepesertaannya sebagai bakal calon anggota DPRD," tambahnya
Selain bagi para mantan narapidana, aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai BUMN, BUMD, yang ikut mencalonkan diri juga harus menyertakan surat pengunduran diri.
"Jika tidak menyertakan, maka otomatis akan gugur pendaftaran sebagai bakal caleg. Proses verifikasi administrasi ini kalau ada syarat yang kurang atau tidak disertakan seperti yang dicontohkan, maka bisa gugur," ujar Marwoto.