Kami menolak segala bentuk politik praktis di tempat ibadahSidoarjo (ANTARA) -
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama dengan tokoh lintas agama di Kabupaten Sidoarjo melakukan deklarasi menolak kampanye di tempat ibadah menjelang Pemilihan Umum 2024.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan dirinya bersama jajaran Forkopimda serta sejumlah tokoh lintas agama se-Kabupaten Sidoarjo sepakat menolak penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.
“Kita harus bersama-sama mengantisipasi hal ini karena dalam aturan KPU dan Bawaslu saat masa kampanye dan masa sesudah kampanye memang ada aturannya. Nah, saat masa sebelum kampanye ini yang harus kita waspadai, jangan sampai ada foto calon presiden di tempat ibadah," ucapnya.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa Forkopimda beserta pengurus tempat ibadah menolak tempat ibadah dijadikan ajang kampanye. Saat ini sudah pada tahapan-tahapan legislatif sehingga nantinya kami menginginkan situasi yang aman, tertib, damai, dan kondusif.
Sementara itu, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sidoarjo, Idham Kholiq mengatakan bahwa sejumlah tokoh lintas agama se-Kabupaten Sidoarjo juga telah sepakat untuk menolak dengan tegas penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.
“Kami sama-sama menyamakan pandangan dan saling berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai untuk kampanye, sebagaimana memang adanya larangan yang tertuang dalam UU Pemilu,” ucapnya.
Menurut dia, tempat ibadah merupakan tempat yang harus digunakan sesuai fungsinya yaitu untuk melakukan segala jenis bentuk peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Fiqih Arfani
COPYRIGHT © ANTARA 2026