Pemkab Madiun Tetap Ajukan Formasi CPNS
Rabu, 24 Agustus 2011 16:57 WIB
Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, tetap mengajukan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2011, meski saat ini sedang dibahas tentang moratorium PNS.
"Moratorium PNS itu bersifat selektif dan hingga kini masih dibahas serta belum ada pemberitahuan dari pusat. Lagi pula wilayah Madiun kelihatannya tidak termasuk daerah yang terselektif," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, Eddy Susanto, Rabu.
Untuk itu, tahun ini pihaknya telah mengajukan sebanyak 555 formasi CPNS. Formasi tersebut telah diajukan ke pusat sejak bulan Juli lalu.
"Pemkab Madiun telah mengajukan sebanyak 555 formasi CPNS ke pusat, dan hingga kini belum ada pemberitahuan apakah pengajuan tersebut disetujui atau tidak," kata dia.
Menurut dia, dari 555 formasi CPNS yang diajukan tersebut, masih didominasi oleh tenaga pendidik yang mencapai 215 formasi. Sedangkan sisanya adalah tenaga kesehatan dan teknis.
Pengajuan tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan pengajuan formasi tahun 2010. Dimana pada tahun 2010, Pemkab Madiun mengajukan formasi CPNS sebanyak 1.200 orang, namun hanya 300 saja yang disetuji oleh pusat.
"Padahal jumlah pengajuan yang mencapai 1.200 orang tersebut telah sesuai dengan kebutuhan. Karena itu, dari pada membuang energi, lebih baik pengajuaan tahun ini dikurangi menjadi 555 orang saja," terang Eddy.
Ia menambahkan, dari formasi 555 yang diajukan tersebut semuanya sangat dibutuhkan karena untuk mengganti PNS di lingkungan setempat yang sudah memasuki masa pensiun.
Hal yang sama ditegaskan oleh Bupati Madiun, Muhtarom. Tetap diajukannya formasi CPNS di Kabupaten Madiun tahun ini menyusul banyaknya jumlah pegawai yang pensiun pada dua tahun mendatang.
"Diperkirakan jumlah PNS yang pensiun di lingkungan Pemkab Madiun pada dua tahun mendatang mencapai 1.200 orang. Karena itu, pengajuan pegawai tetap dilakukan, soal disetujui atau tidak, itu wewenang pusat," kata Muhtarom.
Sebelumnya tiga menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Dua, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri perihal moratorium atau penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat.
Kemenpan dan RB sebagai institusi yang mewadahi keseluruhan apartur negara. Kemendagri dalam hal ini mengatur jumlah PNS, di mana 80 persen PNS berada di daerah. Sedangkan Kemenkeu bicara soal kemampuan keuangan untuk belanja pegawai.