Jember - Sebanyak 94 doktor di Universitas Jember (Unej) bepeluang menjadi calon rektor universitas setempat periode 2012-2016 dalam pemilihan Rektor Unej yang akan digelar 7-8 November 2011. Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Unej, Andang Subaharianto, Selasa, mengatakan masa jabatan Rektor Tarcisius Sutikto habis pada 24 Januari 2012, sehingga proses pemilihan rektor harus dilaksanakan lima bulan sebelum masa jabatan rektor yang bersangkutan berakhir. "Proses sosialisasi peraturan dan jadwal akan dilaksanakan 25 Agustus-10 September 2011, sedangkan bakal calon rektor bisa mengambil formulir di sekretariat panitia penjaringan pada tanggal 12-16 September 2011," tuturnya. Menurut dia, penjaringan bakal calon dan penyaringan calon rektor dilakukan oleh Senat Universitas melalui panitia penjaringan bakal calon rektor dalam rapat senat yang diselenggarakan secara khusus. "Nama-nama bakal calon rektor akan diumumkan pada 26 September 2011, selanjutnya diproses hingga terpilih tiga nama calon Rektor Unej periode 2012-2016," ucap Andang yang juga Pembantu Rektor III Unej itu. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon rektor, lanjut dia, hampir sama dengan pemilihan rektor lima tahun lalu, namun ada tiga persyaratan yang baru dalam pemilihan rektor tahun ini. "Tiga persyaratan yang baru itu adalah calon rektor harus memiliki gelar doktor atau sudah menempuh S-3, tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan, dan memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun," paparnya. Universitas Jember, lanjut dia, memiliki dosen yang sudah mendapatkan gelar doktor sebanyak 94 orang dan semuanya memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Unej periode 2012-2016. "Mereka yang memiliki gelar doktor di antaranya Pembantu Rektor I, Pembantu Rektor II, Dekan Fakultas Ekonomi, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Teknologi Pertanian, Dekan Fakultas Pertanian, Dekan Farmasi, dan Dekan FISIP," katanya menjelaskan. Andang menuturkan, pemilihan rektor tahun ini berbeda dengan pemilihan rektor sebelumnya karena Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh memiliki hak suara sebanyak 35 persen untuk menentukan rektor perguruan tinggi dan suara Senat Universitas sebesar 65 persen. "Sebelum ada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor, pemilihan rektor diserahkan sepenuhnya kepada Senat Universitas. Namun, kali ini Mendiknas memiliki hak suara untuk menentukan Rektor Unej," katanya, menambahkan.
Berita Terkait
Kejari Jember geledah sekolah usut dugaan korupsi dana BOS
11 Desember 2025 22:50
Daop 9 Jember siagakan 204 personel gabungan selama angkutan Nataru
11 Desember 2025 19:40
Polres Jember tahan sekdes terkait korupsi APBDes 2022-2023
11 Desember 2025 15:41
Daop 9 Jember siagakan kereta cadangan sambut Natal-Tahun Baru
9 Desember 2025 23:05
Pemkab Jember kuatkan sinergi lintas sektor lewat Festival Inklusi 2025
9 Desember 2025 16:35
Mahasiswa Jember minta majelis hakim bebaskan demonstran
8 Desember 2025 22:55
Pertumbuhan ekonomi Situbondo kuartal 3 capai 6,16 persen
8 Desember 2025 12:19
