Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) meminta majelis hakim untuk membebaskan para demonstran yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025 dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin.
AMJ menggelar aksi solidaritas untuk para demonstran saat lima dari sembilan demonstran yang menjadi terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jember.
"Kami menyatakan sikap yang tegas dan tidak dapat ditawar bahwa seluruh demonstran yang ditahan secara sepihak akan terus kami kawal hingga memperoleh kebebasan penuh," kata koordinator aksi Abdul Aziz Al Fazri di sela-sela unjuk rasa di PN Jember.
Menurutnya penahanan terhadap para demonstran telah melampaui batas kewajaran dan mengancam ruang kebebasan sipil dalam berekspresi menyampaikan pendapat.
"Para demonstran yang kini diperlakukan seolah-olah tahanan politik bukanlah pelaku kejahatan dan mereka adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional," tuturnya.
Ia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dengan membebaskan demonstran yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Sementara itu, lima demonstran menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Anak Agung Gede Hendrawan dan kelima demonstran itu dituntut empat bulan penjara.
Para demonstran itu didakwa dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang di muka umum secara bersama-sama.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Purcahyono Julihatmoko mengatakan bahwa kliennya dituntut empat bulan penjara dan dipotong masa tahanan.
"Jika hakim memvonis sesuai dengan tuntutan JPU, maka para terdakwa akan bebas ketika vonis dibacakan majelis hakim nanti karena terdakwa sudah menjalani tahanan lebih dari tiga bulan," katanya.
