Situbondo (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadwalkan pendaftaran atau pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 ke KPU setempat pada hari terakhir atau tanggal 14 Mei 2023.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Situbondo Janur Sasra Ananda di Situbondo, Senin, mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama pengurus partai kesulitan mengunggah berkas pendaftaran ke KPU RI melalui aplikasi pencalonan (silon).
"Malam ini kan terakhir mengunggah berkas pendaftaran lewat aplikasi pencalonan, tapi ini ada kendala (error) yang dimungkinkan lalu lintas di aplikasi tersebut ramai. Nanti jika terpaksa tidak bisa diunggah kami daftar manual ke KPU," katanya.
Selain terkendala mengunggah berkas lewat aplikasi pencalonan, lanjut Janur, pihaknya memilih mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif pada hari terakhir atau 14 Mei 2023, karena juga masih menunggu surat pengantar dari pengurus pusat.
Oleh karena itu, katanya, hingga saat ini pengurus DPC Demokrat Situbondo belum bisa mengajukan bakal calon legislatif apabila belum menerima surat pengantar dari DPP.
Baca juga: KPU Situbondo: Nasdem tunda jadwal pendaftaran Bacaleg
Mengenai jumlah bakal calon legislatif dari Partai Demokrat Situbondo, menurut Janur, hingga saat ini yang sudah lengkap persyaratannya dan siap mendaftar ada 65 persen dari 45 kursi DPRD Kabupaten Situbondo yang tersebar di tujuh daerah pilihan (dapil).
"Bakal calon legislatif dari Demokrat sekitar 65 persen (sekitar 30 bacaleg) dari 45 kursi. Sebagian karena mengundurkan diri, ada persyaratan ijazah yang hilang, bacaleg tidak siap dan lainnya," ujarnya.
Namun demikian, Janur optimistis Partai Demokrat yang saat pemilu sebelumnya memperoleh lima kur di DPRD kabupaten, saat ini meyakini bisa meraih kursi di masing-masing daerah pemilih (dapil), karena sebagai partai pengusung Bupati Situbondo Karna Suswandi.
"Saat ini kan ada lima kursi, untuk Pemilu Serentak 2024 kami optimistis tiap daerah pemilihan memperoleh kursi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Situbondo Andi Handoko mengatakan bahwa sudah menentukan waktu yang tepat untuk mengajukan penerimaan bakal calon legislatif.
"Selasa (9/5), kami rapat, dan tanggal berapa kami mendaftar ke KPU, menunggu hasil rapat besok," katanya.
Informasi yang dihimpun ANTARA, hingga hari kedelapan sejak dibukanya pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten, belum ada satu pun partai politik yang mendaftar.
KPU Kabupaten Situbondo, membuka pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten sejak tanggal 1-14 Mi 2023.
Di Situbondo ada 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu serentak 2024, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Partai Demokrat Situbondo jadwalkan pendaftaran Bacaleg pada hari terakhir
Selasa, 9 Mei 2023 8:45 WIB