Pasuruan - Polres Pasuruan Jawa Timur berhasil menyita meterai palsu senilai Rp9,6 juta, berikut menahan dua tersangka pengedarnya. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Indra Mardiana, Kamis (18/8) menyebutkan, dua tersangka yang kini ditahan Mapolres Pasuruan masing-masing Siswanto, warga Jalan Bromo Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan Yoyok, warga Gondanglegi Malang. Mereka ditangkap secara terpisah. Siswanto ditangkap saat mengedarkan meterai palsu di depan Bank BCA Pandaan. Sedangkan Yotok ditangkap di rumahnya di Malang atas petunjuk Siswanto. Kasareskrim mengungkapkan, kedua tersangka tertangkap setelah dijebak petugas, karena selama ini telah berkembang informasi tentang banyaknya peredaran meterai palsu di kawasan Pasuruan dan sekitarnya. Dari tangan Siswanto polisi menyita 13 lembar meterai pecahan Rp6.000,00 yang masing-masing berisi 50 meterai. Sementara dari Yoyok disita 29 lembar dengan nilai pecahan yang sama.
Berita Terkait
Polres Probolinggo tangkap oknum ASN Pasuruan terkait tindakan asusila
6 November 2025 08:43
Polisi pastikan penyebab kecelakaan di Pasuruan akibat pecah ban
23 September 2025 18:01
Polisi: Dugaan awal kecelakaan truk di Pasuruan akibat pecah ban
22 September 2025 17:42
Disperindag Pasuruan pastikan penjualan beras SPHP tepat sasaran
6 Agustus 2025 19:53
Polres Pasuruan Kota amankan dua pelaku terduga pengedar sabu 50 gram
17 Juli 2025 20:38
Polisi gelar patroli guna tekan gangguan kamtibmas di Kota Pasuruan
31 Mei 2025 20:09
SIER: Langkah cepat polisi tangani kasus pemerasan jaga iklim investasi
11 April 2025 15:29
Polres Pasuruan bagikan helm untuk tingkatkan kesadaran dalam berkendara
6 Januari 2025 20:09
