Surabaya - Semua jenis kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi selama lima hari terhitung sejak H-4 menjelang lebaran hingga hari H. Kepala Unit Pelaksana Teknis LLAJ Surabaya, Sjamsul Umar Aswadi, Selasa, mengatakan kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi tahun ini lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk mendukung kelancaran angkutan Lebaran, khususnya di Jawa Timur. "Demi kelancaran kendaraan selama arus mudik. Jadi perlu ada pembatasan kendaraan angkutan barang. Khusus hari H, batas terakhir sampai pukul 24.00 WIB," ujarnya. Kendaraan angkutan barang yang dimaksud antara lain pengangkut bahan bangunan, truk gandengan dan truk kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. "Kendaraan yang boleh beroperasi hanyalah pengangkut bahan bakar, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos," tukas dia. Pihaknya juga mengatakan, kendaraan pengangkut barang boleh beroperasi asalkan sudah mendapatkan dispensasi. Pengajuan dispensasi dapat diperoleh dari UPT atau Dinas Perhubungan dan LLAJ di masing-masing wilayah tempat kendaraan akan berangkat, dengan menyertakan permohonan dispensasi dari perusahaan terkait, jadwal dan jalur yang akan dilalui, surat kendaraan, serta copy buku uji kendaraan. "Kalau tanpa izin dispensasi, tapi masih nekat beroperasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai kesalahannya," papar Sjamsul. Sementara itu, pemantauan oleh pihak kepolisian yang dibantu 180 unit kamera pemantau atau CCTV akan dipasang di sejumlah titik rawan, seperti Mengkreng (Nganjuk), Duduk Sampeyan (Gresik), Porong (Sidoarjo), Mojoagung (Jombang), Saradan (Madiun), dan Japanan (Pasuruan). "Hal itu untuk memudahkan pengawasan angkutan barang, kamera tersembunyi juga untuk mempermudah pengawasan simpul-simpul kemacetan, dan penumpukan kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Sam Budigusdian.
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Lima Hari
Selasa, 16 Agustus 2011 15:39 WIB