Surabaya (ANTARA) - Pemberian gaji ke-13 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini menggunakan mekanisme honorarium.
"Gaji ke-13 tenaga non-ASN dengan mekanisme honorarium, bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada Undang Undang Cipta Kerja," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Muhammad Fikser di Surabaya, Jumat.
Menurut Fikser, pemberian gaji ke-13 dikhususkan kepada pegawai non-ASN yang masuk kategori kelas jabatan 3 dan 4.
"Gaji ke-13 ini diberikan menjelang Lebaran," katanya.
Fikser menjelaskan berdasarkan Surat Menteri PAN-RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori yakni tenaga penunjang dan non-penunjang. Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, petugas keamanan, dan sopir.
Menurut dia, pada 2023 tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium dan tenaga non-penunjang dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PAN-RB.
Baca juga: Tenaga non-ASN Pemkot Surabaya Kelas Jabatan 3-4 terima gaji ke-13
"Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing atau alih daya tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada yang dipihakketigakan.
"Tetapi karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menteri PAN-RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," ucapnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan sebanyak 24 ribu pegawai non-ASN atau alih daya di Pemkot Surabaya tetap dipertahankan, meski pemerintah pusat telah menghapus non-ASN di seluruh pemerintah daerah mulai 2023.
Eri mengatakan Kementerian PAN-RB telah menyetujui usulan Pemkot Surabaya untuk memberdayakan tenaga non-ASN meski harus mengacu pada sejumlah peraturan.
"Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non-ASN) dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu," kata Cak Eri panggilan akrab Eri Cahyadi.