Surabaya (ANTARA) - Mediasi perkara kredit macet Bank OCBC NISP dengan Konglomerat Susilo Wonowidjojo sebagai salah satu tergugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo gagal.
"Kami sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan. Antara lain para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, melakukan pembayaran kerugian materiil sejumlah 16,51 juta dolar Amerika Serikat atau Rp232 miliar kepada Bank OCBC NISP," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan kepada wartawan, usai mediasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (12/4/2023).
Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim RA Didi Ismiatun sebagai mediator itu tidak diperoleh kesepakatan damai. Para tergugat dan turut tergugat beranggapan bahwa tuntutan Bank OCBC NISP bukan merupakan kewajibannya, sehingga terdapat perbedaan presepsi yang mengakibatkan mediasi gagal.
Perkara perdata tersebut terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang digugat oleh Bank OCBC NISP.
Konglomerat Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021.
Total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat dalam perkara ini.
Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, tang masing-masing saling memiliki hubungan afiliasi.
Kuasa Hukum Nila Prasna Paramitra yang mewakili Susilo Wonowidjojo serta sejumlah tergugat lain menilai kliennya tidak ada sangkut pautnya sehingga tidak layak masuk gugatan.
"Klien kami tidak ikut menandatangani perjanjian kredit antara PT HSI dan Bank OCBC NISP. Hubungan hukum yang ada adalah antara PT HSI yang dalam perkara ini tercantum sebagai turut tergugat 1 dan penggugat Bank OCBC NISP. Maka tidak selayaknya klien kami diturutsertakan dalam gugatan ini," ujarnya.
Hakim RA Didi Ismiatun menyatakan, dengan tidak tercapaiannya perdamaian dalam proses mediasi, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan.
"Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan dan akan memanggil para pihak melalui relass panggilan resmi pengadilan untuk melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ucapnya.