Surabaya (ANTARA) - Bank OCBC NISP optimistis memenangkan gugatan perdata terhadap Konglomerat Susilo Wonowidjojo serta tergugat lainnya dalam perkara kredit macet senilai Rp232 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo mulai memasuki pokok perkara pada 3 Mei 2023, setelah sebelumnya gagal di tahap mediasi.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu dihadiri seluruh pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan perkara perdata tersebut terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar.
“Konglomerat Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Total terdapat 11 tergugat dan dua turut tergugat dalam perkara ini.
Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, yang masing-masing saling memiliki hubungan afiliasi.
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 232 miliar, serta immaterial Rp1 triliun.
Para pihak menyepakati proses persidangan selanjutnya digelar melalui e-court atau sidang elektronik.
"Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," ujar Hasbi.
Gunadi Wibakso yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Susilo Wonowidjojo serta sejumlah tergugat lainnya menyatakan para kliennya tidak terikat perjanjian utang piutang antara PT HIS dengan Bank OCBC NISP.
“Yang disebutkan dalam gugatan itu berdasarkan perjanjian kredit, yang hanya mengikat penggugat dan PT HSI. Sehingga kami dipihak luar itu karena tidak terikat oleh perjanjian. Kami tidak tahu kesepakatan mereka,” katanya.
Sedangkan, Arief Budiman yang bertindak sebagai Kuasa Hukum PT HSI beserta sejumlah tergugat lainnya menyebut gugatan Bank OCBC NISP masih prematur.
"Bank OCBC NISP sebagai penggugat adalah salah satu kreditur yang memohon penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap klien kami berujung kepailitan. Dalam proses kepailitan masuk proses pemberesan penjualan harta belum dibagikan dan HSI sudah digugat," tuturnya.