Madura Raya (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur merehabilitasi sebanyak 110 warga binaan pemasyarakatan sebagai upaya untuk membantu mereka agar bebas dari ketergantungan obat terlarang narkoba.
"Dari sebanyak 110 warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti program rehabilitasi ini, sebanyak 40 orang mengikuti program rehabilitasi medis, sedangkan 70 orang lainnya mengikuti program rehabilitasi sosial," kata dokter Lapas Klas IIA Pamekasan Kristianto di Pamekasan, Kamis.
Rehabilitasi medis merupakan program yang dicanangkan oleh Lapas Kelas IIA Pamekasan dan fokus pada upaya untuk mengobati ketergantungan peserta yang kecanduan narkoba.
Dokter Kristianto menjelaskan bahwa rehabilitasi sosial merupakan program rehabilitasi untuk memulihkan peserta dari jenis penyakit sosial sehingga bisa dengan mudah diterima masyarakat apabila nantinya mereka telah bebas.
Ia menuturkan bahwa program rehabilitasi ini bekerja sama dengan sejumlah elemen masyarakat di dua kabupaten di Pulau Madura, yakni Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan.
"Elemen kelompok masyarakat yang dari Sumenep dan bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Pamekasan dalam program rehabilitasi ini adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep," katanya.
Selain itu, kata dia, Lapas Pamekasan juga melibatkan sejumlah lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren untuk pendidikan mental dan rohani warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo mengatakan bahwa institusinya melibatkan sedikitnya 13 lembaga untuk pelaksanaan program rehabilitasi bagi narapidana dan penghuni di lembaga itu.
Lembaga itu meliputi Kodim 0826 Pamekasan, Badan Narkotika Nasional Kabuaten (BNNK) Pamekasan, Dinas Kesehatan Pamekasan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, RSUD Moh Noer Pamekasan, IAIN Madura, Universitas Madura (Unira), Pondok Pesantren Darussalam, Kwartir Cabang Pramuka Pamekasan, Yayasan Qori’qoriah, Ghana Recovery, dan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Jawa Timur.
Seno mengatakan bahwa pelibatan banyak pihak itu agar program tersebut berhasil sesuai denga harapan, yakni mampu mencetak narapidana bermental baik, sehingga bisa diterima oleh masyarakat apabila mereka telah bebas dari penjara.
"Selain itu, dengan melibatkan banyak pihak dari berbagai bidang yang berbeda ini, program pembinaan yang kami canangkan akan lebih baik," katanya.
Selain dibina secara mental dan moral agama, dalam program tersebut juga disediakan terapi khusus bagi narapidana yang kecanduan narkoba, yakni dengan bekerja sama dengan BNNK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kata dia, bahwa tujuan, fungsi, dan sasaran pemasyarakatan, di antaranya membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Selain itu, lapas juga berperan memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Selanjutnya, memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan/para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
"Fungsinya ialah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab," katanya.
Program rehabilitasi yang melibatkan sebanyak 110 orang warga binaan pemasyarakatan kali ini sejak hari pertama bulan puasa tahun ini dan akan berlangsung hingga 6 bulan ke depan dengan sistem kelompok, yakni dibagi 70 kelompok dengan jumlah pembina dari 13 lembaga, termasuk dari perguruan tinggi, pondok pesantren, dan dinas kesehatan.
Lapas Pamekasan rehabilitasi 110 warga binaan pemasyarakatan
Kamis, 13 April 2023 20:42 WIB