Madura Raya (ANTARA) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap sebanyak 10 orang pengedar dan satu orang pengguna obat terlarang narkoba dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar institusi itu selama 12 hari.
"Total barang bukti yang berhasil kami sita dari 11 tersebut, yakni sebanyak 10 orang pengedar dan 1 orang pengguna adalah sebanyak 2,29 gram narkoba jenis sabu-sabu dan sebanyak 7.814 butir Pil Y," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Andri Satya Putra dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Mapolres Pamekasan, Kamis.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Kabupaten Pamekasan digelar mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari narkoba dan berbagai jenis penyakit masyarakat lainnya.
Sebab, berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, peredaran narkoba di kabupaten ini masih tergolong marak.
Pada 2022, terdapat 130 kasus narkoba yang ditangani Polres Pamekasan dengan jumlah tersangka sebanyak 212 orang.
Pada 2023 jumlah kasus yang ditangani Polres Pamekasan sebanyak 68 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 98 orang.
Sebagian di antara tersangka bukan hanya warga Kota Pamekasan, akan tetapi tidak sedikit di antara mereka yang berasal dari pedesaan, bahkan ada di antaranya yang masih di bawah umur.
"Jadi, 'Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024' ini merupakan upaya sistemik melalui pendekatan penegakan hukum dalam rangka berupaya memberantas peredaran narkoba," katanya.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
"Khusus bagi penyalahgunaan Pil Y kita jerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," katanya.
Secara terpisah Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, operasi tumpas narkoba yang dilakukan institusi Polri itu merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan dalam berupaya memberantas peredaran narkoba.
Jenis pendekatan lain yang kini juga dilakukan petugas, dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada kalangan pelajar di berbagai lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
"Jadi, pendekatan berupa sanksi tegas bagi para pelanggar merupakan pendekatan yang kita sebut represif, sedangkan upaya pencegahan seperti sosialisasi tentang bahaya narkoba itu, merupakan upaya peventif," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil polisi di Pamekasan ada lima desa yang masuk kategori rawan peredaran narkoba.
Masing-masing Desa Jambringin dan Campor, Kecamatan Proppo, lalu Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, serta Desa Tamberu dan Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.